Komisi II DPR RI dihadiahi Warga Berkas Kasus Perpanjangan HGB Saat Kunker ke Jogja
WARTAJOGJA.ID - Forum Peduli Tanah (Forpeta) DI Yogyakarta, menyerahkan berkas-berkas pengaduan tentang perpanjangan hak guna bangunan (HGB) kepada Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dr Syamsurizal di sela-sela Kunjungan Kerja Spesifik di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta, Kamis (22/08/2024).
Ratusan berkas tersebut, menurut Koordinator Forpeta DIY Zealous Siput Lokasari, merupakan ketidak-jelasan proses perpanjangan HGB selama bertahun-tahun. Karena belum ada kejelasan, mereka meminta perhatian langsung kepada Komisi II DPR RI yang membidangi Agragria.
Zealous Siput menyebutkan, padahal perpanjangan tersebut seharusnya bisa dilakukan berdasar peraturan perundang-undangan. Namun mereka hanya di-ping-pong, bahkan rumah-rumah mereka yang berada di atas tanah negara (tanah bekas Belanda), terancam apabila tidak segera diproses, karena justru menyalahi aturan.
“Kami sudah berusaha tertib dan ingin menjalankan prosesnya, tetapi pihak BPN pun tidak bisa memberi jawaban,” katanya.
Dia berharap, Komisi II DPR RI, Presiden dan Menkopolhukan serta 13 instansi bisa diberikan kejelasan terkait dengan proses perpanjangan sertifikat HGB tersebut. “Kalau tidak diproses justru ada pidana, alasannya karena Sultan Ground atau Tanah Sultan, padahal di sertifikat jelas tertulis tanah negara,” ujar Siput.
Terhadap para pemohon, diarahkan ke Keraton khususnya Paniti Kismo. “Pemohon justru diminta untuk menandatangani dokumen pengembalian tanah ke Keraton. Dan membayar kewajiban kepada Keraton jika ingin menempati,” tegasnya
Mereka berharapan bahwa DIY juga menerapkan UU Agraria secara adil. Namun jika memang tidak bisa diperpanjang, dia mendesak agar pemerintah memberikan alasan pasti.
Sementara, anggota Komisi II DPR RI, Riyanta, sebelumnya menjanjikan akan memfasilitasi pengajuan perpanjangan SHGB yang mandeg kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang Agus Harimurti Yudhoyono.
Riyanta mengungkapkan bahwa kasus pertanahan di DIY ini memang spesifik dan perlu ditelaah lebih mendalam.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dr Syamsurizal menegaskan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang bekerja-sama dengan Komisi II, sudah membentuk tim untuk menghadapi mafia tanah di seluruh Indonesia.
“Tapi penyelesaian persoalan tanah ini, ibaratnya deret ukur. Cepat sekali pertambahannya. Deret hitung itu ya, 2 tambah 2, 4. Tapi tambah lagi 2, 6. Tapi kalau deret ukur, 2 kali 2, 4, kali 2 lagi 8, kali 2 lagi 16. Begitu cepatnya pertambahan persoalan sengketa tanah. Inilah yang kita coba selesaikan,” paparnya.
Dikatakan, sampai dengan akhir masa jabatan kita, komisi II masih terus melakukan upaya penyelesaian sengketa tanah, tidak terkecuali di DIY. Sehingga reforma Agraria bisa tercapai, masyarakat mendapatkan haknya, sekaligus yang terpenting adalah penataan ulang.
“Masalah bagaimana penguasaan tanah kita evaluasi, bagaimana kepemilikan tanah kita coba evaluasi, bagaimana soal pemanfaatan tanah, yang semua itu ditujukan untuk mesejahterakan masyarakat Indonesia secara adil dan berkepastian hukum,” paparnya.
Post a Comment