News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Gandeng Bawaslu dan KPU DIY, PUSFID FTI UII Ungkap Pentingnya Bukti Elektronik untuk Tangani Pelanggaran Pemilu

Gandeng Bawaslu dan KPU DIY, PUSFID FTI UII Ungkap Pentingnya Bukti Elektronik untuk Tangani Pelanggaran Pemilu

WARTAJOGJA.ID : Pusat Studi Forensika Digital (PUSFID) Fakultas Teknologi Industri Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta menggelar forum daring bertajuk Potensi Bukti Elektronik untuk Mendukung Investigasi Pelanggaran dan Sengketa Pemilu 2024, Kamis, 11 Januari 2024.

Dalam forum itu hadir sebagai narasumber Kepala Pusat Studi Forensika Digital UII yang juga Dosen Jurusan Informatika FTI UII Dr. Yudi Prayudi, Anggota Bawaslu DIY Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu serta Anggota KPU DIY selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY Ibah Muthiah.

Kepala Pusat Studi Forensika Digital (Pusfid) Universitas Islam Indonesia (UII) Dr Yudi Prayudi mengungkap
seiring perkembangan teknologi, penggunaan bukti elektronik dalam kasus dugaan pelanggaran dan sengketa hasil pemilu menjadi hal yang kian penting. Sistem elektronik berupa alat maupun aplikasi dapat dijadikan media monitoring dan pelaporan terhadap adanya pelanggaran dan kecurangan pemilu. 

Output yang dihasilkan dapat dijadikan sebagai bukti elektronik untuk kemudian diproses oleh pihak yang berwenang menjadi alat bukti hukum sesuai ketentuan perundangan.

"Peran aktif masyarakat dalam proses pemilu sangat penting untuk menjaga demokrasi yang sehat. Dengan melakukan pemantauan, dokumentasi, dan pelaporan, masyarakat dapat membantu mencegah dan mengungkap pelanggaran pemilu," kata Dr Yudi Prayudi 

Dalam hal ini, forensik digital memegang peranan penting terutama untuk identifikasi, pengumpulan, pemrosesan, dan analisis bukti elektronik. Pada konteks pemilu, digital forensik dapat membantu mengungkap manipulasi data pemilih, penyebaran informasi palsu, dan pelanggaran lain.

Ahli forensik digital bertugas memastikan integritas data, melacak rantai pencatatan barang bukti, dan memverifikasi keaslian bukti untuk memastikan bukti tersebut dapat diandalkan dalam proses hukum. Bukti tersebut semisal rekaman CCTV atau video, pesan elektronik, dan media sosial.

"Bukti elektronik memberikan alat yang kuat dalam mendeteksi dan membuktikan pelanggaran pemilu. Dengan perkembangan teknologi, jenis bukti ini menjadi semakin relevan dan penting," tambahnya.

Namun sebelum melangkah ke hal itu, lanjut Yudi, terlebih dulu perlu adanya pelatihan bagi para penegak hukum dalam mengelola bukti elektronik. Kerjasama antara lembaga pemilu, penegak hukum, dan pakar digital forensik menjadi kunci untuk memastikan bukti tersebut dimanfaatkan secara efektif. Walaupun terdapat pula tantangan seperti keaslian, preservasi, dan interpretasi bukti. 

Sementara itu, anggota Bawaslu DIY Sutrisnowati menyampaikan, sejauh ini di wilayah DIY belum ada laporan isu-isu negatif Pemilu terkait dugaan adanya hoax, politisasi SARA, dan ujaran kebencian. Namun begitu sudah ada beberapa informasi awal yang ditindaklanjuti agar tidak berkembang menjadi konten negatif.

"Kami sudah melakukan langkah, contohnya informasi terkait adanya pernyataan Ade Armando beberapa waktu lalu yang memunculkan sejumlah spanduk.Setelah spanduk diturunkan oleh Bawaslu bersama stakeholder akhirnya bisa meredam dampak yang lebih luas," ujarnya

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment