News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pemerintah DIY, Kejaksaan Tinggi DIY Dan UGM Launching Sistem Informasi Suluh Praja Melalui Website

Pemerintah DIY, Kejaksaan Tinggi DIY Dan UGM Launching Sistem Informasi Suluh Praja Melalui Website


WARTAJOGJA.ID : Pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 bertempat di Gedhong Pracimasana, Komplek Kepatihan, Danurejan, Yogyakarta telah dilakukan Penandatangan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Prov. D.I.Yogyakarta dengan Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta tentang penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta dengan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta tentang penyelenggaraan kerja sama di bidang penanganan masalah  hukum perdata dan tata usaha Negara serta pengelolaan asset di lingkungan Universitas Gadjah Mada.

Pemerintah Prov. D.I.Yogyakarta , Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta dan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, tentang Pelayanan Hukum Sistem Informasi Suluh Praja Launching Sistem Informasi Suluh Praja melalui Website.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri antara lain oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Ponco Hartanto, SH. MH, Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Amiek Mulandari, SH, MH, Wakil Rektor UGM Bidang Perencanaan, Aset, dan Sistem Informasi Arief Setiawan Budi Nugroho, ST, M Eng, PhD, Sekretaris Daerah DIY, Kajari se- DIY, Bupati Sleman, Bupati Bantul, Pj Bupati Kulon Progo, Bupati Gunung Kidul, Kepala Inspektorat se- DIY, para lurah dan tamu undangan.

"Kegiatan ini  merupakan wujud konkret dari sinergi dan kolaborasi yang baik antara Pemerintah Daerah D.I. Yogyakarta , Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta dan Universitas Gadjah Mada," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Ponco Hartanto, SH. MH.

Untuk itu Melalui Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani bersama, salah satu tujuannya adalah untuk membantu menyelesaikan permasalahan Hukum Perdata/TUN yang dihadapai Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Universitas Gadjah Mada, memitigasi risiko hukum,  baik risiko administrasi, risiko perdata maupun risiko pidana.

"Melalui bantuan Hukum Perdata baik secara litigasi maupun non litigasi, hak-hak keperdataan sesuai kontrak/perjanjian dapat dituntut dan kerugian keuangan negara dapat dipulihkan atau diselamatkan. Demikian juga melalui Bantuan Hukum di bidang Tata Usaha Negara (TUN), kewibawaan pemerintah dapat ditegakkan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Ponco Hartanto, SH. MH.

Melalui Kerja Sama dalam Bidang Pertimbangan Hukum, Kejaksaan Tinggi DIY dapat memberikan layanan Pendapat Hukum (Legal Opinion) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Perdata pada kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Universitas Gadjah Mada,  sebagai bentuk pencegahan guna mitigasi risiko hukum. 

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan, SH menambahkan ketika terdapat permasalahan Hukum Perdata/Tata Usaha Negara yang sedang atau akan dihadapi, dapat diberikan layanan Pendapat Hukum baik diminta (dengan permohonan) atau tanpa diminta. 

Melalui Pendampingan Hukum, Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan  konsultasi hukum dalam ruang lingkup Hukum Perdata dan/atau Hukum Administrasi Negara, secara berkelanjutan atas suatu kegiatan tertentu dalam rangka mitigasi risiko hukum, tata kelola (governance), Penyelamatan Keuangan Negara, Pemulihan Keuangan atau Kekayaan Negara, pembentukan peraturan, keputusan tata usaha negara dan/atau tindakan pemerintahan. Untuk itu, dalam Pendampingan Hukum dibutuhkan transparansi, jangan menutupi permasalahan yang terjadi, justru sebaliknya agar permasalahan yang terjadi dikonsultasikan kepada Tim Pendampingan Hukum supaya diberikan pendapat secara yuridis.

Jaksa Pengacara Negara juga dapat memberikan Layanan Tindakan Hukum Lain untuk menjadi konsiliator, mediator dan fasilitator dalam penyelesaian suatu sengketa atau permasalahan antar negara atau pemerintah. Misalnya antara Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta atau Universitas Gadjah Mada, dengan BUMN, atau antara negara/pemerintah dengan pihak lain, misalnya Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta atau Universitas Gadjah Mada,  dengan warga terdampak (masyarakat) sepanjang disepakati oleh pihak negara/pemerintah.

Salah satu Program Unggulan Bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejati DIY yaitu Datun Suluh Praja Kalurahan adalah bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang mempunyai tugas dan fungsi Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum Lain dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Suluh sama dengan obor yang dapat diartikan sebagai penerang. Praja diambil dari Bahasa Jawa yang berarti pemerintahan. Kalurahan adalah sebutan khusus untuk Desa di Daerah Istimewa Yogyakarta. Sehingga “Datun Suluh Praja Kalurahan” dapat diartikan bahwa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kejari Se-Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan pelayanan hukum kepada Pemerintahan Kalurahan. Oleh karenanya “Datun Suluh Praja Kalurahan” dapat diartikan Pelayanan Hukum Bidang Datun menjadi penerang dalam bidang hukum bagi desa-desa / kelurahan .

Berdasarkan hal tersebut, Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta menggagas Sistem Informasi Suluh Praja yang disebut “SI-SULUH PRAJA” melalui Website sisuluhpraja.kejaksaan.go.id, dalam rangka mendukung tugas dan fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara, sehingga mengefektifkan Pelayanan Hukum kepada Seluruh Kalurahan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang profesional, modern, dan Andal Berbasis Teknologi Informasi.

Dalam kesempatan ini telah di Launching Website sisuluhpraja.kejaksaan.go.id yang ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta serta Rektor Universitas Gadjah Mada tentang Pelayanan Hukum Sistem Informasi Suluh Praja, merupakan wujud konkret dari sinergi dan kolaborasi (TRIPARTIT). Sehingga Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta khususnya Perangkat Kalurahan dapat dengan mudah memperoleh pelayanan hukum.                                                                              

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment