News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Stadion Sultan Agung Bantul Desak Selidiki Keterlibatan Pihak Terkait

Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Stadion Sultan Agung Bantul Desak Selidiki Keterlibatan Pihak Terkait


WARTAJOGJA.ID:  Kejari Bantul telah menetapkan BNE sebagai tersangka kasus korupsi dana kebersihan Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul, Rp 170 juta. 

Total APBD Bantul tahun 2020-2021 dialokasikan untuk perawatan SSA sebesar Rp 800 juta.

Kuasa hukum tersangka BNE, Dr. Muhammad Taufiq SH., MH memberikan penjelasan usai mendampingi tersangka menjalani pemeriksaan di Lapas Wirogunan oleh Kejari Bantul, Kamis (11/5).

Taufiq mendorong pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul untuk tidak berhenti pada satu orang.

"Setidaknya ada 68 pertanyaan yang diajukan oleh Jaksa dan hasilnya tersangka tidak pernah menyuruh membuat nota fiktif, tersangka juga tidak pernah menerima fee dari toko," kata Taufiq.

Ia menegaskan justru dari pemeriksaan kliennya itu peran T yang merupakan orang yang belanja barang tampak sangat dominan.

"Memang ada pemeliharaan lapangan yang tidak dianggarkan dan uang itu digunakan membeli beli net, pasir dan tiang. Nanti dalam pemeriksaan kami akan hadirkan 5 saksi meringankan, dari pegawai harian lepas," katanya.

Taufiq menerangkan apabila ada dugaan korupsi, maka bukan berarti bisa dilakukan diri sendiri apalagi dilakukan di dalam jabatan. Karena korupsi bukan delik yang berdiri sendiri.

Lanjut Taufiq, kemungkinan melibatkan orang lain sehingga perlu terus digali lagi, siapakah oknum yang turut terlibat. Apalagi dari 22 saksi yang sudah diperiksa, namun hanya BNE saja yang ditetapkan menjadi tersangka.

"Selaku sub koordinator kelompok substansi kepemudaan, BNE tidak bisa bekerja sendiri dalam pengadaan barang. Pasti ada yang bertugas menyusun rumusan rencana teknis sarana dan prasarana," ucapnya.

Dalam kasus pengadaan barang itu, ada indikasi bahwa yang berbelanja bisa terlibat. "Andaikata yang berbelanja tidak jadi berbelanja pasti tidak akan terjadi tindak pidana dugaan korupsi yang dituduhkan ke BNE," katanya.

Sedangkan nota fiktif yang ditemukan, memuat alokasi dana yang dialih fungsikan untuk pengadaan barang yang belum masuk ke dalam anggaran belanja perawatan SSA. Tidak dinikmati untuk kepentingan pribadi tersangka.

"Ini artinya negara diuntungkan tidak menganggarkan tapi mendapat barang. Saya mendorong kejaksaan untuk bisa lebih adil atau fair dalam melakukan penyidikan dalam kasus ini," tandasnya. (Cak/Rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment