Ketua PMI DIY GBPH Prabukusumo Tanggapi Soal Tagihan Yang Harus Dibayar PMI Kota Yogyakarta ke Vendor Sebesar Rp 7,2 Miliar
WARTAJOGJA.ID: Polemik di internal Palang Merah
Indonesia (PMI) Kota Yogyakarta mulai menemukan titik terang.
Sebagaimana diketahui gugatan perdata dugaan upaya
melawan hukum peraturan organisasi PMI lantaran PMI DIY tak kunjung
mengeluarkan SK pengesahan pengurus PMI 2021-2026 memasuki persidangan di
Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada September 2021.
Pihak tergugat adalah Gusti Bendoro Pangeran Haryo
(GBPH) Prabukusumo selaku Ketua PMI DIY yang dinilai enggan menandatangani SK
pengesahan karena suatu alasan.
Sementara penggugat yakni salah satu relawan PMI
Kota Yogyakarta Tristanto.
Dalam perjalanan sidang, PN Sleman tidak dapat
menerima gugatan Tristanto kepada Ketua PMI DIY.
Selanjutnya pihak penggugat mengajukan memori
banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta namun hasilnya tidak terbukti adanya
upaya melawan hukum dari Ketua PMI DIY.
Setelah hasil putusan tingkat banding itu keluar,
salah satu amar putusannya menerangkan tuduhan melawan hukum kepada GBPH
Prabukusumo tidak mendasar.
Justru pembanding atau penggugat yang menurut
majelis hakim Pengadilan Tinggi telah melanggar aturan undang-undang PMI Nomor
1 Tahun 2018, AD/ART Tahun 2019-2024.
Dari putusan tersebut perlahan permasalahan internal
PMI Kota Yogyakarta mulai terlihat jelas, di mana muncul tagihan PMI Kota
Yogyakarta sebesar Rp7,2 miliar yang harus dibayar ke salah satu vendor.
"Kami menginventarisir karyawan untuk
mengetahui permasalahan (PMI Kota Yogyakarta). Setelah itu timbul suatu
kesimpulan sementara, ada tagihan sangat besar," kata GBPH Prabukusumo,
kepada awak media, Rabu (15/3/2023).
Atas temuan tersebut, pihaknya sudah berkonsolidasi
kepada Wali Kota Yogyakarta atau Penjabat Wali Kota Yogyakarta, serta aparat
penegak hukum.
Mereka juga telah meminta upaya dari akuntan publik
untuk melakukan audit keuangan di PMI Kota Yogyakarta.
"Mereka tidak sanggup karena dokumen
dihilangkan. Dicacah-cacah, entah dikemanakan. Terakhir nanti kami akan mencoba
ke Kepolisian," ujarnya.
Sejauh ini belum diketahui apakah dana Rp7,2 miliar
tersebut disalahgunakan oleh segelintir oknum atau terjadi kesalahan pelaporan
keuangan di PMI Kota Yogyakarta.
Hal ini lah yang masih menjadi tanda tanya sebab
dokumen keuangan PMI Kota Yogyakarta yang berkaitan dengan tagihan sebesar itu
diduga dihilangkan.
"Kami mencoba ke BPKP (Badan Pengawas Keuangan
dan Pembangunan), tetapi jika BPKP tidak sanggup, kami akan lapor Polisi,"
jelasnya.
Upaya tegas itu akan dilakukan sebab menurut Gusti
Prabu, dengan jalur hukum inilah dapat dibongkar aliran dana sebesar Rp7,2
miliar itu.
"Ada 10 rekening PMI Kota Yogyakarta yang sudah
kami bekukan. Kalau lapor Polisi nanti itu bisa dibuka. Siapa yang melakukan
pengambilan uang nanti akan dapat dilihat," ujarnya.
Senada dengan GBPH Prabukusumo, Plt Ketua PMI Kota
Yogyakarta Haka Astana Mantika W menjelaskan langkah yang akan ditempuh untuk
menelusuri uang senilai Rp7,2 miliar itu sederhana.
"Sederhana saja, kami inventarisir lewat
akuntan publik BPKP,” kata mantan Kapolda DIY ini.
Dijelaskan Haka, dokumen keuangan PMI Kota Yogyakarta
yang hilang yakni tahun 2016 dan 2021. "Itu ditangani pengurus sejak 2006.
Berarti tiga periode kepengurusan. Yang hilang dokumen 2016 dan 2021,"
tegasnya. (Cak/Rls)
Post a Comment