News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Sultan HB X Tak Ingin Ada Aktivitas Ilegal Di Jalan Perwakilan Ruas Malioboro

Sultan HB X Tak Ingin Ada Aktivitas Ilegal Di Jalan Perwakilan Ruas Malioboro


Gubernur DIY sekaligus Raja Keraton Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X

WARTAJOGJA.ID : Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) awal tahun 2023 mulai melanjutkan penataan di kawasan Malioboro Kota Yogyakarta.

Salah satunya dengan merelokasi para pedagang yang masih berjualan di Jalan Perwakilan, ruas jalan Malioboro sisi timur, yang diapit Mall Malioboro-kantor DPRD DIY.

Jalan Perwakilan selama ini kerap dipadati para pedagang lesehan yang menjajakan berbagai menu untuk wisatawan. 

Gubernur DIY sekaligus Raja Keraton Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X menyebut aktivitas para pedagang di sepanjang Jalan Perwakilan yang berstatus tanah Kasultanan atau Sultan Ground tersebut sebenarnya ilegal.

Keraton Yogyakarta sendiri tidak pernah memberi izin ataupun perpanjangan ijin berupa surat kekancingan kepada para pedagang di kawasan yang disiapkan untuk membangun spot semacam museum bernama Jogja Planning Gallery (JPG) di bekas Gedung DPRD DIY itu.

"Keraton tidak mengeluarkan surat kekancingan untuk berjualan, pemerintah juga tidak, artinya aktivitas (pedagang) di situ ilegal," kata Sultan Selasa 3 Januari 2023.

Sultan mengatakan kawasan Jalan Perwakilan sendiri sudah sempat dikosongkan untuk aktivitas ekonomi sebelum pandemi Covid-19 lalu. 
Namun, sejumlah bangunan di Jalan Perwakilan yang sudah dikunci ternyata tetap dibuka dan digunakan berjualan para pedagang. 

"Dulu bangunan di situ sudah kosong, dikunci dan diminta pindah, namun ternyata bisa dimasuki lagi untuk berjualan, entah dibongkar (kuncinya) atau bagaimana saya tidak tahu," kata Sultan.

Sultan menyatakan siap jika harus berdialog dengan para pedagang di ruas Jalan Malioboro itu yang beberapa waktu lalu telah mengirim surat terbuka kepadanya. Sultan pun juga mempertanyakan selama ini pedagang menyewa bangunan itu kepada siapa karena sudah jelas tidak berijin.

Adapun Ketua Forum Komunikasi dan Koordinasi Jalan Perwakilan (FKKP) Yogyakarta Adi Kusuma Putra Suryawan mengungkapkan penolakan untuk relokasi karena ada ratusan pelaku usaha yang mencari nafkah di tempat itu belum mendapatkan kejelasan dari pemerintah dan deadline waktu yang diberikan cukup mepet yakni 31 Desember 2022 lalu.

"Para pedagang di sini harus menghidupi keluarganya, kami ingin tahu seperti apa urgensi penataan itu sehingga kami harus dipindah," kata dia.

Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sumadi menyatakan ada sejumlah opsi relokasi yang sudah disiapkan bagi para pelaku usaha Jalan Perwakilan agar bisa tetap berdagang. Antara lain lantai dua Pasar Beringharjo juga di Pasar Prawirotaman. (Gun)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment