Aksi Nekat 6 Menit Pelaku Pencurian Rumah Jaksa KPK di Yogya
WARTAJOGJA.ID : Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil membekuk dua pelaku kasus pencurian yang beraksi di rumah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Wirobrajan Kota Yogyakarta pada 24 Desember 2022 lalu.
"Dari hasil penyelidikan kita, ternyata sudah sangat profesional," ujar Direskrimum Polda DIY Kombes Pol. Nuredy Irwansyah Putra dalam jumpa pers, Selasa (3/01/2023).
Sebab dari hasil penyelidikan di lapangan pelaku hanya butuh waktu 6 menit yakni mulai jam 9.39 dan selesai dilaksanakan pada jam 9.45 WIB.
"Estimasi kejahatan waktu perbuatan kurang dari 6 menit," lanjutnya.
Kedua pelaku berinisiap SIP dan JN itu ditangkap di Jakarta pada Senin 2 Januari 2023 dan ditahan di Markas Polda DIY dengan status tersangka.
"Tersangka SIP residivis yang pernah ditahan di Kota Tegal dengan kasus pencurian pemberatan sedangkan tersangka JN residivis di Cipinang tahun 2019 dengan kasus sama serta residivis di Sulawesi Selatan karena kasus narkoba," kata Nuredy.
Pencurian itu membuat korban Ferdian Adi Nugroho yang berprofesi sebagai jaksa penuntut KPK kehilangan sejumlah barang. Antara lain laptop, hardisk eksternal dan berkas-berkas di dalam sebuah tas penyimpan laptop.
Adapun untuk barang bukti laptop yang dicuri, Nuredy menyatakan kepolisian masih melakukan pencarian karena belum ditemukan.
"Beberapa barang bukti yang hilang dari keterangan tersangka, ada yang dibuang di sungai Yogyakarta, jadi akan kami telusuri titik buang yang dikatakan tersangka itu," kata Nuredy saat ditanya apakah barang bukti itu dijual atau tidak oleh pelaku.
"Tersangka tidak mengetahui tempat (nama sungainya) tapi bisa
menunjukkan tempatnya," kata dia.
Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi yang diperoleh kepolisian pada Minggu 1 Januari 2023 yang mendeteksi keberadaan keduanya di wilayah DKI Jakarta.
Dari informasi itu, pada Senin 2 Januari 2023 Polda DIY mengirim tim ke Jakarta untuk melakukan penangkapan.
Yang pertama ditangkap adalah tersangka SIP yang dilakukan di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Dari penangkapan SIP, tim Polda DIY mendapat informasi keberadaan JN yang kemudian ditangkap di wilayah Ciracas, Jakarta Timur.
Dari kedua tersangka, polisi mendapatkan beberapa alat bukti untuk aksinya. Yaitu satu buah set peralatan seperti obeng untuk melakukan pencongkelan gerbang pagar dan pintu rumah korban. (Yan/Gus)
Post a Comment