News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ketua DPD ASKONAS Berharap Reakreditasi 2024 Mudahkan Anggota Urus Perizinan

Ketua DPD ASKONAS Berharap Reakreditasi 2024 Mudahkan Anggota Urus Perizinan


Asosiasi Kontraktor Nasional (ASKONAS) menggelar Rapat Pimpinan Nasional di Rich Jogja Hotel pada Jumat (15/12)

WARTAJOGJA.ID  - Asosiasi Kontraktor Nasional (ASKONAS) menggelar Rapat Pimpinan Nasional di Rich Jogja Hotel pada Jumat (15/12 dengan agenda utama menyongsong reakreditasi asosiasi pada Maret 2024 nanti. 

Para ketua DPD ASKONAS yang menghadiri acara tersebut berharap reakreditasi asosiasi bisa sukses dan memudahkan anggota yakni para masyarakat konstruksi untuk berusaha.
Ketua DPD ASKONAS Jateng, Budi Kiatno, mengatakan ASKONAS Jateng berharap reakreditasi sukses sehingga anggota asosiasi lebih mudah mengurus segala perizinan. 

Sebagaimana diketahui, asosiasi yang lolos reakreditasi mendapat reward dari pemeirntah mendirikan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang bisa menerbitkan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang menerbitkan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK).

“Sulitnya akreditasi bukan berarti kontraktor mati. Itu semangat kita. Saya sebagai pimpinan daerah siap menerima penilaian reakreditasi asosiasi sekaligus membantu anggota untuk memenuhi syarat-syarat sertifikasi,” jelasnya. 

Sekjend DPD ASKONAS DIY, Yogi Adiningrat, mengatakan asosiasinya terus berbenah karena konsekuensi dari ketataan pada aturan baru terkait konstruksi yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja adalah menyusutnya jumlah kontraktor di banyak daerah. Di Yogya misalnya, dari 250-an pelaku jasa konstruksi kini menyusut jadi 80-an. Di Jawa Tengah, dari hampir seribu, kini menjadi 250-an. 

“Itu dilema juga sebenarnya. Kami berharap bimbingan dari pemerintah pada asosiasi makin intens saja. Dan yang jelas regulasi ini harus konsisten. Jangan sampai kalau Presiden Jokowi sudah ganti lalu regulasi berubah lagi, kita sudah capek Pak,” papar Yogi.

Adapun Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ASKONAS, M Lutfi Setiabudi, menyatakan bahwa ASKONAS patuh dan tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia dan siap untuk direakreditasi. 

“Maka hari ini kita Rapimnas, ketua-ketua DPD kumpul semua kita siapkan semua berkas dan pemahaman,” kata Lutfi.
Lutfi menjelaskan masyarakat konstruksi harus memahami bahwa bukan asosiasi yang mengeluarkan sertifikasi namun lembaga sertifikasi bentukan asosiasi lah yang mengeluarkannya. Keduanya lembaga terpisah namun semua demi kepentingan masyarakat kontraktor dan masyarakat luas. 

“Lembaga sertifikasi menjamin pekerja konstruksi itu capable sehingga masyarakat luas pengguna jasa aman. Nah tugas asosiasi adalam membimbing kontraktor yang menjadi anggotanya agar bisa mengikuti aturan sertifikasi,” kata Lutfi.

Adapun pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), Agus Gendroyono, mengatakan bahwa kewenangan yang diberikan pada asosiasi untuk membentuk lembaga sertifikasinya sendiri adalah amanat yang musti dijaga oleh asosiasi. 

“Agus mengakui Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang menerbitkan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) dan Lemga Sertifikasi Profesi (LSP) yang menerbitkan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK) adalah organisasi baru dan kewenangan baru.

Maka tahun sebelumnya jika kinerja LSBU dan LSP belum baik dan para kontraktor belum memenuhi syarat sertifikasi, masih bisa dimaklumi. Namun, tahun depan, sudah ada treatment yang akan diberikan bagi LSBU dan LSP yang tidak kompeten maupun kepada kontraktornya. 

“Tahun depan akan ada penegakan-penegakan, kami berikan peringatan, kami berikan reminder, kepada lembaga-lembaga yang dalam menjalankan proses sertifikasinya tidak atau belum sesuai dengan SOP,” katanya.

Dalam melakukan layanan sertifikasi LSBU dan LSP musti sesuai standarisasi ISO 17065 maupun ISO 17067 sebagaimana peraturan turunan dari UU Cipta Kerja. (Cak/Rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment