Duduk Bersama di DPD RI, Ini Rembug Suporter Brajamusti, BCS dan Paserbumi
WARTAJOGJA.ID: Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari DIY, Cholid Mahmud menggelar rapat kerja Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-undang No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dengan tema khusus Tanggung Jawab Penyelenggara dan Organisasi Keolahragaan dalam Penyelenggaraan Keolahragaan.
Rapat digelar di Kantor Sekretariat DPD RI DIY Jalan Kusumanegara Yogyakarta pada Selasa, 25 Oktober 2022. Stakeholder olahraga di provinsi hadir dalam acara ini seperti perwakilan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Polda DIY, KONI DIY, Asosiasi Provinsi PSSI DIY.
Tidak ketinggalan sejumlah kelompok suporter sepak bola di Yogyakarta hadir dalam acara ini. Mereka adalah Brajamusti (pendukung PSIM Yogyakarta), Brigata Curva Sud (pendukung PSS Sleman) dan Paserbumi (pendukung Persiba Bantul).
Menariknya dari raker ini, Cholid Mahmud mendapat masukan dan curhat dari kelompok suporter ini. Di forum ini, perwakilan suporter yang merasa seolah-olah seperti anak hilang yang tidak memiliki induk. "Sebagian kelompok suporter merasa tidak punya induk untuk bernaung," kata Cholid.
“Mereka mengatakan kami (suporter bola) ini hanya dijadikan pasar semata yang hanya tukang membeli tiket. Tidak ada yang membina dan memberikan edukasi,” ucap Cholid Mahmud.
Cholid mengatakan, dalam praktiknya, keompok suporter lebih banyak berkoordinasi dengan kepolisian, itu pun salah satunya terkait penentuan titik pemberangkatan saat hendak menonton pertandingan. "Klub sepak bola tidak merasa menaungi mereka," katanya.
Hal yang menjadi curhatan suporter bola yakni rata-rata klub olahraga profesional dimiliki oleh pengusaha yang sebagain berdomisili tidak berada di Yogyakarta. “Mereka menyatakan lebih susah ngomong kepada pemilik,” imbuhnya.
DPD RI memandang jika memang di dalam Undang-undang Keolahragaan dianggap ada sesuatu yang belum ter-cover, sebaiknya perlu diusulkan apakah ada penambahan regulasi khusus. Atau, mendorong pemerintah menerbitkan peraturan.
Di sisi lain, Cholid mengatakan, ternyata hampir tidak ada regulasi yang mengatur klub suporter. Masing-masing mengatur sendiri sesuai kapasitas mereka. Ditambah lagi, belum semua kelompok suporter berbadan hukum meskipun beberapa telah memiliki.
“Saya kira ini menarik menjadi bahan pertimbangan kita, apakah perlu ada upaya penataan terhadap kelompok suporter termasuk pengorganisasiannya,” kata Cholid.
Baginya, keberadaan supoter olahraga memiliki motivasi yang baik di antaranya memberikan dukungan karena senang dan ingin kelompoknya maju. Tetapi, lanjut Cholid, apabila tidak diorganisir bisa terjebak hal-hal yang tidak diinginkan. Regulasi di kalangan organisasi suporter perlu dipikirkan dan dirumuskan secara bersama-sama melibatkan organisasi suporter,” ungkapnya.
Raker ini sebenarnya bagian respons agar Tragedi Kanjuruhan Malang tidak terjadi lagi di kancah olahraga nasional. “Jangan sampai olahraga malah menjadi lautan air mata,” ucapnya. (Cak/Rls)
Post a Comment