News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penggelapan Tas Mewah Impor, Ini Pembelaaan Terdakwa

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penggelapan Tas Mewah Impor, Ini Pembelaaan Terdakwa


Kuasa Hukum Terdakwa jelaskan proses sidang Senin (26/9)

WARTAJOGJA.ID : Sidang perkara dugaan kasus penggelapan tas mewah impor yang melibatkan aktris Angela Lee dan Devi Haosana masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. 

Sidang yang berlangsung, Senin (26/9/2022) dipimpin Ketua Majelis Hakim Kun Triharyanto Wibowo, SH dan anggota Asni Meriyenti, SH, serta Aziz Muslim, SH, dan JPU Arief Muda Darmanta, SH, dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.

Kuasa Hukum Devi, Sandy Batara SH, dalam pembacaan naskah pembelaan (Pledoi) yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim mengatakan bahwa hal yang disampaikan JPU dalam tuntutan menggambarkan bahwa fakta persidangan belum terpenuhi. 

“Di dalam tuntutan JPU juga menyebutkan bahwa tidak adanya saksi yang melihat atau menukar. Hanya didasarkan kepada keterangan asumsi bahwa telah terjadi peralihan barang dari reseller kepada Angela dan Angela kepada Devi,” ungkapnya. 

Sandy menambahkan, tidak ada saksi yang melihat adanya barang yang ditukar. Inilah mengapa tim kuasa hukum meyakini kliennya tidak bersalah dengan tidak adanya bukti, terlebih barang bukti telah berada di tempat aman sesuai aturan negara. 

“Tidak adanya saksi yang melihat adanya barang yang ditukar. Kalaupun ada barang yang digelapkan, mana buktinya. Di sini kami berharap jangan sampai hanya dituntut karena keinginan sepihak. Kasus ini sampai di sini karena adanya kekuatan yang luar biasa, ini yang kami yakini,” tandas dia. 

Saat ini menurut Sandy, kliennya menjalani penahanan di Rutan Polda DIY. Permohonan penangguhan penahanan ditolak meski Devi saat ini memiliki anak berusia 1,5 tahun. 

“Ini juga menjadi perhatian kami, terkait prosedur penahanan yang tidak sesuai. Karena itu pula Bu Devi tadi dalam pembelaannyq menyebut Daud vs Gholiat,” pungkasnya. 

Sementara, Devi Haosana yang telah menjalani penahanan di Rutan Polda DIY hadir dalam sidang melalui zoom. Ia mengambil pembelaan mengenai Daud vs Gholiat yang mengganbarkan bahwa ia adah orang yang biasa harus menghadapi Gholiat yang memiliki kekuatan yang besar. 

“Hanya orang yang memiliki kekuatan besar yang bisa membawa kami pada persidangan ini,” tandasnya. (Cak/Rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment