Berminat Nyalon Ketua Pemuda Pancasila DIY ? Cek Syarat Berikut
Logo Pemuda Pancasila (ist) |
WARTAJOGJA.ID: Salah satu agenda Musyarawah Wilayah
(Muswil) VII Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila DIY pada Sabtu 21
Mei 2022 memilih Ketua MPW Pemuda Pancasila DIY periode 2022-2027.
Panitia pun membuka kesempatan bagi masyarakat luas
yang berminat mendaftarkan diri sebagai kandidat pucuk pimpinan organisasi
kemasyarakatan besutan Japto Soelistyo Soerjosoemarno itu.
“Pendaftaran calon Ketua MPW Pemuda Pancasila dibuka
17-20 Mei 2022,” kata Ketua SC (Steering Committee) Muswil VII MPW Pemuda
Pancasila DIY, Ganjar Tri Hantoro, Selasa 17 Mei 2022.
Ganjar menuturkan apabila ada sosok yang merasa
memenuhi semua persyaratan, dipersilakan mendaftarkan diri dengan menghubungi
panitia untuk pendaftarannya.
“Ini terbuka, siapa pun bisa mendaftarkan diri maju
sebagai Ketua MPW PP DIY sepanjang memenuhi sejumlah syarat organisasi,” kata
dia.
Ada tiga jenis syarat yang musti dipenuhi untuk maju
sebagai calon ketua MPW PP DIY itu. Yakni syarat administrasi, syarat kriteria
umum dan kriteria khusus.
Syarat administrasi di antaranya, merupakan WNI atau
Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Anggota Pemuda Pancasila.
“Yang bersangkutan juga wajib pernah mengikuti
pendidikan kader utama yang diselenggarakan oleh Majelis Pimpinan Nasional
Pemuda Pancasila,” kata dia.
Sedangkan kriteria umum, kata Ganjar, di antaranya
ada syarat setia kepada NKRI, Pancasila dan UUD 1945. Kemudian, caon harus
memiliki integritas moral dan visioner untuk memimpin MPW Pemuda Pancasila DIY.
"Sosok yang akan mencalonkan diri juga tidak
tercela atau tidak sedang terkena vonis hukuman minimal lima tahun dari
pengadilan, yang berkekuatan hukum tetap," paparnya.
Ganjar merinci sosok yang akan maju sebagai Ketua
MPW Pemuda Pancasila DIY juga harus memiliki pemahaman tentang organisasi
kemasyarakatan Pemuda Pancasila.
Selain itu, juga tidak terkena sanksi organisasi
berupa skorsing atau pemecatan, kecuali sudah mendapatkan rehabilitasi.
Untuk kriteria khusus, Ketua Terpilih harus
mendefinitifkan MPC dan PAC 100 persen dalam kurun waktu enam bulan menuju
Pelaksanaan Muscab-Muscab tahun 2023.
Apabila hal sebagaimana dimaksud pada poin 1 di atas
tidak dapat terpenuhi, maka Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila akan
memberikan sanksi organisasi berupa Caretaker atau menunjuk Pelaksana Tugas (Cak/Rls)
Post a Comment