News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Berminat Nyalon Ketua Pemuda Pancasila DIY ? Cek Syarat Berikut

Berminat Nyalon Ketua Pemuda Pancasila DIY ? Cek Syarat Berikut

 

Logo Pemuda Pancasila (ist)

WARTAJOGJA.ID: Salah satu agenda Musyarawah Wilayah (Muswil) VII Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila DIY pada Sabtu 21 Mei 2022 memilih Ketua MPW Pemuda Pancasila DIY periode 2022-2027.

Panitia pun membuka kesempatan bagi masyarakat luas yang berminat mendaftarkan diri sebagai kandidat pucuk pimpinan organisasi kemasyarakatan besutan Japto Soelistyo Soerjosoemarno itu.

“Pendaftaran calon Ketua MPW Pemuda Pancasila dibuka 17-20 Mei 2022,” kata Ketua SC (Steering Committee) Muswil VII MPW Pemuda Pancasila DIY, Ganjar Tri Hantoro, Selasa 17 Mei 2022.  

Ganjar menuturkan apabila ada sosok yang merasa memenuhi semua persyaratan, dipersilakan mendaftarkan diri dengan menghubungi panitia untuk pendaftarannya.

“Ini terbuka, siapa pun bisa mendaftarkan diri maju sebagai Ketua MPW PP DIY sepanjang memenuhi sejumlah syarat organisasi,” kata dia.

Ada tiga jenis syarat yang musti dipenuhi untuk maju sebagai calon ketua MPW PP DIY itu. Yakni syarat administrasi, syarat kriteria umum dan kriteria khusus.

Syarat administrasi di antaranya, merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Anggota Pemuda Pancasila.

“Yang bersangkutan juga wajib pernah mengikuti pendidikan kader utama yang diselenggarakan oleh Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila,” kata dia.

Sedangkan kriteria umum, kata Ganjar, di antaranya ada syarat setia kepada NKRI, Pancasila dan UUD 1945. Kemudian, caon harus memiliki integritas moral dan visioner untuk memimpin MPW Pemuda Pancasila DIY.

"Sosok yang akan mencalonkan diri juga tidak tercela atau tidak sedang terkena vonis hukuman minimal lima tahun dari pengadilan, yang berkekuatan hukum tetap," paparnya.

Ganjar merinci sosok yang akan maju sebagai Ketua MPW Pemuda Pancasila DIY juga harus memiliki pemahaman tentang organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila.

Selain itu, juga tidak terkena sanksi organisasi berupa skorsing atau pemecatan, kecuali sudah mendapatkan rehabilitasi.

Untuk kriteria khusus, Ketua Terpilih harus mendefinitifkan MPC dan PAC 100 persen dalam kurun waktu enam bulan menuju Pelaksanaan Muscab-Muscab tahun 2023.

Apabila hal sebagaimana dimaksud pada poin 1 di atas tidak dapat terpenuhi, maka Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila akan memberikan sanksi organisasi berupa Caretaker atau menunjuk Pelaksana Tugas (Cak/Rls)

 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment