News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Skuter Listrik Wira Wiri Di Pedestrian Yogya, Sultan HB X: Itu Untuk Pejalan Kaki

Skuter Listrik Wira Wiri Di Pedestrian Yogya, Sultan HB X: Itu Untuk Pejalan Kaki


Persewaan skuter listrik di Malioboro (ist)

WARTAJOGJA.ID : Raja Keraton yang juga Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengatakan jalur pedestrian yang sudah rampung pengerjaannya baik di kawasan Malioboro juga sudut kota lain peruntukannya bukan untuk wahana otoped atau skuter listrik.

Hal ini diungkap Sultan melihat ramainya wisatawan yang belakangan kerap wira wiri naik skuter listrik di jalur pedestrian, pasca penggunaannya terlaran di jalanan khususnya Malioboro.

"Kami sediakan (jalur pedestrian) itu hanya untuk pejalan kaki, bukan untuk otoped atau lainnya," kata Sultan Senin 28 Maret 2022.

Sultan bahkan mengultimatum jika soal otoped ini tak segera ditindaklanjuti pemerintah Kota Yogyakarta dalam bentuk penertiban, ia sendiri yang akan menertibkan melalui surat edaran.

"Saya sendiri yang akan mengeluarkan aturan itu," kata Sultan.

Sultan mengaku terus mencermati keberadaan otoped yang makin merebak disewakan untuk wisatawan itu. Ia pun memantau informasi terkait progress aturan yang disiapkan pemerintah kota.

"Aturan soal otoped ini katanya sudah jadi, tapi tidak kunjung dikeluarkan," kata Sultan.

"Jadi ini saya sudah bicara yang kedua kali (soal pelarangan otoped), karena aturannya tidak segera dikeluarkan ya saya keluarkan sendiri saja," Sultan menambahkan.

Kepala Dinas Perhubungan DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti menyatakan pada pekan ini Pemda DIY akan mengeluarkan surat edaran Gubernur DIY yang intinya melarang penggunaan otoped atau skuter listrik mulai dari kawasan Tugu Yogyakarta-Malioboro hingga Titik Nol Kilometer.

"Kebijakan ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik," kata dia.

Dalam beleid itu, Made melanjutkan, jelas diatur untuk moda seperti otoped harus ada jalur khusus. Bukan trotoar atau pedestrian.
"Jadi tidak boleh disewakan di trotoar apalagi dioperasionalkan di jalan raya," kata dia.

Pemda melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan bertindak tegas jika surat edaran nanti terbit. Bagi otoped yang tetap beroperasi di jalur terlarang yang diatur itu akan disita bila pemilik tetap nekat menyewakannya pada wisatawan.

"Kebijakan tersebut akan diberlakukan 24 jam penuh di Tugu hingga Titik Nol, termasuk saat kawasan Malioboro ditutup pukul 18.00 hingga 21.00 WIB setiap harinya," kata dia. (Cak/Rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment