News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

PPKM Naik Level 4 Tapi Wisata Bebas, Yogya Pakai Aturan Ini Tekan Covid-19

PPKM Naik Level 4 Tapi Wisata Bebas, Yogya Pakai Aturan Ini Tekan Covid-19



WARTAJOGJA.ID : Pemerintah pusat kembali menaikkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 untuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai 8 hingga 14 Maret 2022.

Bedanya PPKM Level 4 dengan sebelumnya saat varian Delta merebak, sektor pariwisata Yogya akan tetap terus berjalan alias tak ditutup.

"Sektor wisata tetap dibuka, karena sesuai rekomendasi pusat sebelumnya kami diminta tak terlalu ketat mengerem sektor ekonomi," kata Sekretaris DIY Kadarmanta Baskara Aji Rabu 9 Maret 2022.

Putaran perekonomian Yogya selama ini bergantung pada dua sektor besar yakni pariwisata dan pendidikan. Bedanya dalam PPKM Level 4 ini, semua pembelajaran tatap muka sekolah berbagai jenjang di Yogya dihentikan dan wajib berlangsung daring.

Aji mengatakan dengan situasi pariwisata yang tetap berjalan ini, Yogya menyiapkan berbagai cara untuk tetap menekan penularan Covid-19.

"Apalagi sekarang pemerintah memberlakukan bebas test PCR-Antigen bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin," kata Aji.

Salah satu upaya itu dengan segera memberlakuan peraturan daerah (Perda) Penanggulangan Covid-19 yang disahkan pada 14 Februari 2022 lalu.

"Hari ini Perda itu kami teken untuk diundangkan, besok (9 Maret) sudah ada nomornya sehingga sudah diberlalukan segera," kata Aji.

Dalam perda itu diatur beberapa jenis pelanggaran protokol kesehatan, baik yang dilakukan oleh perorangan maupun penyelenggara kegiatan maupun tempat usaha bisa dikenai sanksi mulai sosial,denda, hingga pidana ringan.

"Tapi kami berharap dengan pemberlakuan perda itu jangan sampai ada pihak yang melanggar protokol kesehatan sampai terkena hukuman pidana," kata Aji.

Pemberlakuan PPKM Level 4 ini, dinilai Aji bisa sangat berpengaruh pada sektor wisata Yogyakarta. "Terutama pengaruhnya karena ada pembatasan kunjungan di destinasi meskipun kami tidak menyekat perbatasan," kata Aji.

Aji menduga pemerintah pusat menetapkan PPKM Level 4 untuk Yogya dengan berbagai pertimbangan karena penularan Omicron cukup mengkhawatirkan.

"Yang dijadikan acuan selain data harian tentu juga ada BOR (tingkat keterisian ranjang rumah sakit) dan variabel lain termasuk karakter Yogya sebagai daerah wisata," kata dia.

"Kalau melihat kasus yang cukup tinggi pekan lalu, dengan orang dari berbagai daerah berbondong-bondong datang ke sini, kami kira itu juga jadi pertimbangan sehingga jadi PPKM Level 4," Aji menambahkan.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X juga langsung mengeluarkan Instruksi Gubernur nomor 9 tahun 2022 menyikapi pemberlakuan PPKM Level 4 ini di DIY.

"Untuk fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik Iainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen," kata Sultan. (Dho/Ian)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment