News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Catatan DPRD DIY Soal Penerapan Kembali PPKM Level 3

Catatan DPRD DIY Soal Penerapan Kembali PPKM Level 3


Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana

WARTAJOGJA.ID: DPRD DIY mendukung langkah-langkah Gubernur DIY Sri Sultan HB X yang menerapkan kebijakan PPKM Level Tiga.

Dalam waktu dekat, legislatif bersama eksekutif dijadwalkan mengesahkan peraturan daerah (perda) penanganan corona. 

“Mudah-mudahan perda ini menjadi kontribusi DPRD DIY,  sebagai payung hukum bagi daerah,” ungkap Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana di DPRD DIY, Jumat (11/2/2022).

Huda menuturkan pihaknya mengantisipasi jika perekonomian di Provinsi DIY yang baru saja bangkit kembali terpengaruh. Bagaimana pun, DIY hidup dari sektor pariwisata yang tidak bisa terlepas dari kerumunan.

“Ekonomi masyarakat baru mulai bangkit, jangan sampai drop lagi, ini yang perlu diantisipasi,” ujarnya 

Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Panjaitan, mengumumkan kenaikan level PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level tiga pada sejumlah daerah di Indonesia. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) termasuk salah satunya.

Sehubungan dengan naiknya kasus Covid-19 di provinsi ini, Huda berharap dapat terkendali, semoga tidak ada korban jiwa sebagaimana yang pernah terjadi pada Juli 2021. 

Masyarakat pun diharapkan memberikan dukungan terhadap kebijakan Gubernur DIY. “Ini bukan bab untuk mempersulit masyarakat tetapi babnya adalah  menjaga agar lonjakan kasus jangan sampai terjadi,” kata Huda.

Disinggung soal pembatasan perjalanan wisata, menurut dia, saat ini kunjungan wisata ke Yogyakarta masih terbuka, sesuai dengan regulasi yang ada.

Diakui, masalah ini cukup kompleks. Perlu koordinasi dengan berbagai pihak. Apabila dilakukan penyekatan maka yang terjadi adalah penyekatan ekonomi Yogyakarta. “Ekonomi Yogyakarta adalah ekonomi kerumunan,” tambahnya.

Ditanya adanya institusi pendidikan yang secara mandiri kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) online, Huda menyatakan legislatif menghargai inisiatif tersebut. Apabila kenaikan kasusnya luar biasa pemda bisa melakukan evaluasi “Kami menghargai tetapi peraturannya 50 persen masih relevan,” kata dia. (Cak/Rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment