UMY Pecat Mahasiswa Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Kampus
WARTAJOGJA.ID : Kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menindaklanjuti isu dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan mahasiswanya yang belakangan beredar baik melalui berbagai platform media.
"Kami secara cepat melakukan investigasi dan pemeriksaan
terhadap terduga pelaku dan korban," kata Rektor UMY Gunawan Budiyanto Kamis 6 Januari 2022.
Dugaan kasus pemerkosaan yang ditengarai dilakukan aktivis kampus UMY berinisial MKA alias OCD itu diketahui menjadi 3 orang.
Hal ini diungkap akun Instagram @dear_umycatcallers yang kali pertama mengemukakan dugaan kasus ini mengunggah kembali laporan korban kedua dan ketiga dari terduga pelaku.
Gunawan mengatakan tindakan investigasi dan pemeriksaan ini melibatkan Komite
Disiplin dan Etik Mahasiswa UMY sejak diketahuinya kasus tersebut hingga Rabu, 5 Januari 2022.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa terhadap terduga pelaku tindakan kekerasan seksual dengan inisial MKA, pelaku terbukti dan mengaku telah melakukan perbuatan asusila itu," kata Gunawan.
Pelaku merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomi angkatan 2017.
Tindakan itu pun melanggar sebagaimana tercantum pada Pasal 24 Peraturan
Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Nomor: 017/PR-UMY/X1/2021 tentang Disiplin
dan Etika Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta terhadap seorang mahasiswi UMY.
Selain itu, selama proses investigasi berlangsung, terungkap dua orang mahasiswi UMY lain turut
menjadi korban MKA tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan dan investigasi, Komite memutuskan
bahwa perbuatan tersebut dinyatakan sebagai pelanggaran disiplin dan etik mahasiswa kategori
pelanggaran berat," kata dia.
Sehubungan dengan pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Komite Disiplin dan Etik
Mahasiswa, maka UMY memutuskan untuk memberikan sanksi maksimal kepada pelaku MKA.
" Kami berhentikan secara tetap dengan tidak hormat pelaku," kata Gunawan.
Pemecatan mahasiswa ini, kata Gunawan, sebagaimana tercantum
dalam Pasal 8 Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Nomor: 017/PR-
MY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
UMY,kata Gunawan, juga berkomitmen untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban
dengan menyediakan psikolog melalui pusat layanan konseling di Lembaga Pengembangan
Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA).
Untuk selanjutnya, UMY menghormati prosedur hukum
yang berlaku dan akan memfasilitasi pendampingan hukum melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan
Hukum (PKBH) UMY apabila korban menginginkan kasus tersebut dibawa ke ranah hukum.
"Bersama ini juga, kami sampaikan bahwa UMY tetap berkomitmen untuk menjaga lingkungan kampus agar selalu aman dan nyaman bagi seluruh mahasiswa," kata dia.
UMY, kata dia, akan terus
mengedepankan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran disiplin dan etika, terlebih yang
lengarah pada kasus kriminalitas. (Cak/Rls)
Post a Comment