News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tak Bisa Jamin Keamanan, Pemda Yogya Hentikan Operasional Ngopi In The Sky

Tak Bisa Jamin Keamanan, Pemda Yogya Hentikan Operasional Ngopi In The Sky


Wahana Ngopi In The Sky yang dihentikan Pemda Yogya (ist)

WARTAJOGJA.ID:  Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menghentikan alat operasional wahana wisata Ngopi In The Sky Teras Kaca, Pantai Nguluran, Kabupaten Gunungkidul.

Hal ini dilakukan setelah dilakukan evaluasi terhadap keamanan wahana yang memanfaatkan mobile crane dalam wahana itu.

"Mobile crane dalam wahana tersebut diperuntukkan untuk mengangkut barang, bukan untuk mengangkut manusia, sehingga jelas keamanannya dipertanyakan," kata Sekretaris DIY Kadarmanta Baskara Aji di Yogyakarta Kamis 6 Januari 2022.

Meski sebelumnya pihak pengelola menyatakan tali pengikat dari crane itu mampu mengangkat lebih dari 100 ton sedangkan beban yang diberikan untuk gondola tersebut hanya berkisar 5 ton atau 20 pengunjung sekali angkat, Pemda DIY tak mau ambil resiko karena beban itu diangkat hingga ketinggian 30 meter di atas tanah.

"Meskipun ide dan kreativitas yang dilahirkan oleh pengelola sangat bagus, namun safety menjadi poin utama yang harus dipatuhi. Apabila tidak memenuhi persyaratan yang dibuktikan dengan terbitnya izin, maka penyelenggaraan wisata tersebut tidak bisa dilanjutkan," kata Aji.

Aji menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, diketahui mobile crane yang dipergunakan penyelenggara adalah alat yang disewa dari luar kota. 

Untuk itu semakin banyak hal yang harus dilakukan untuk pengecekan, termasuk asal-usul dan guna operasionalnya harus dilihat apakah masih berlaku atau tidak.

“Informasi yang kami terima, penggunaan crane itu belum ada izin, penggunaannya tidak sesuai dengan spesifikasi barang itu tentu ini juga harus ada yang menjamin keselamatannya. Nah itu ya kita hentikan dulu sampai persyaratan-persyaratan terutama sertifikasi keselamatan pengunjung itu terjamin," kata Aji.

Aji mengatakan keselamatan dan kenyamanan wisatawan harus dijamin supaya Yogyakarta tetap bisa dipercaya sebagai penyelenggara destinasi wisata yang nyaman dan aman.

Penghentian operasional alat ini menurutnya adalah salah satu upaya pemerintah untuk menjamin kemanan para wisatawan. 

Menurutnya, menjadi kewajiban pemerintah untuk melakukan pembinaan pada destinasi wisata. 

Aji menegaskan tidak ingin menutup kreativitas dan inovasi masyarkat, namun memang harus ada hal-hal wajib dan mendasar yang tidak bisa dilanggar. Izin keselamatan harus sudah dikantongi oleh penyelenggara apabila akan beroperasi.

Pengelola wahana Ngopi In The Sky, Nur Nasution sebelumnya saat dihubungi wartawan mengatakan wahana tersebut masih dalam tahap uji coba dan tengah mengajukan izin operasional.

"Jadi saat beroperasi nanti wahana ini sudah memiliki sertifikasi," kata Nur.

Adapun Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Rahadjo mengatakan, wahana ini memang dihentikan karena membahayakan wisatawan. 

Apalagi menurut Singgih, lokasi wahana yang berada di bibir pantai tentu sangat riskan. 

Penggunaan mobile crane yang tidak sebagaimana mestinya menjadi sorotan. Selain itu, posisi di tepi pantai tentu mengakibatkan tingkat korosi yang tinggi akibat angin laut yang membawa kadar garam yang tinggi. Oleh karenanya, CHSE pada pelaku wisata ini sangat penting untuk dikantongi lebih dahulu.

“Selain itu, sumber daya manusia yang mengoperasionalkan harus bersertifikat juga punya lisensi khusus, dan ini semua harus dipenuhi kalau tidak ya sebaiknya dihentikan," kata Singgih.

Sebab, lanjut Singgih, kalau terjadi kecelakaan akan menimbulkan multiplayer effect yang luar biasa. 

"Tidak hanya di tempat itu, tapi mungkin di tempat yang lain dampaknya, bahkan seluruh DIY,” kata Singgih.

Singgih mengatakan, penyelenggara pariwisata tidak bisa hanya mengejar pengunjung dan omzet saja. Namun yang utama tetap adalah keamanan wisatawan. 

Singgih menegaskan, jangan sampai penyelenggara mengejar sensasi dan inovasi tapi mengesampingkan keamanan. Keamanan dan keselamatan tidak boleh dinomorduakan. 

Saat ini pun menurut Singgih, timnya sedang melakukan tinjauan langsung kembali untuk melihat lebih detail terkait semua aspek. Pun dengan persyaratan-persyaratan usaha yang harus dipenuhi dan juga standarisasinya. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Aria Nugrahadi menggunakan penggunaan mobile crane yang dimodifikasi menjadi wahana wisata tanpa melalui proses sesuai regulasi ini tidak sesuai peruntukannya. 

Pihaknya telah menyampaikan surat nota pemeriksaan kepada pengelola Teras Kaca untuk penghentian operasionalisasi alat tersebut. 

“Kami menerima informasi penggunaan alat angkat barang tersebut pada hari Minggu (02/01), dan segera menindaklanjuti untuk melakukan pemeriksaan di lokasi pekan ini," kata dia.


Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pegawai pengawas spesialis alat angkat dan angkut ini ditemukan bahwa alat angkat barang tersebut dipergunakan untuk mengangkut orang dan tidak sesuai ketentuan Permenaker No. 8 Tahun 2020.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Ditjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan RI, Yuli Adiratna pada rapat koordinasi penanganan kasus dengan jajaran pengawas, yang dihadiri jajaran Pengawas Ketenagakerjaan DIY dan   Kementerian Ketenagakerjaan RI. 

Yuli mengatakan langkah Pemda DIY sudah tepat dengan memberikan nota pemeriksaan untuk menghentikan operasional alat tersebut dalam konteks Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment