News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

MA Terima Kasasi Perkara Bendahara YIS

MA Terima Kasasi Perkara Bendahara YIS



WARTAJOGJA.ID: Berkas perkara permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan terdakwa yang bernama Supriyanto telah diterima Mahkamah Agung (MA) RI pada 3 Januari 2022 dan teregister dalam Nomor 60 K/Pid/2022. Kasasi tersebut dilayangkan melalui Panitera Pengadilan Negeri (PN) Sleman dengan nomor W13.U2/4009/Hk.01/X/2021 pada 26 Oktober 2021.

Dengan diterimanya memori ini maka keputusan perkara pemalsuan keterangan pada akta otentik yang dilaporkan seorang orang tua murid terhadap Yogyakarta Independent School (YIS) kini ada di tangan MA.

"Keputusan di Pengadilan Negeri Sleman dinyatakan bebas, maka kami mengajukan upaya hukum kasasi, upaya hukum itu sudah kita ajukan sesuai dengan jangka waktu sesuai KUHAP setelah putusan yakni 28 September 2021, kemudian memori kasasi kita ajukan pada tanggal 11 Oktober 2021," kata Andika Ramadona SH selaku Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sleman, Senin (24/1/2022).

Andika menuturkan, dengan diterimanya berkas di meja MA hal ini menunjukkan keseriusan Kejari Sleman dalam menangani perkara, bahkan sampai tahap kasasi.

"Intinya bahwa kami serius untuk mengajukan kasasi terhadap perkara itu," katanya.

Sebelumnya, JPU Siti Muharjanti SH menuntut Bendahara YIS atas nama Supriyanto dengan pidana penjara selama 2 tahun, dengan dakwaan menyuruh atau memerintahkan orang lain untuk memasukkan keterangan palsu dalam suatu akta otentik sebagaimana diatur dalam pasal 266 ayat 1 KUHP.

Akan tetapi, Majelis Hakim PN Sleman yang diketuai oleh Adhi Satrija Nugroho SH dalam perkara ini memvonis bebas murni terhadap Bendahara YIS, Supriyanto pada Rabu (22/09/2021) lalu.

Perkara ini berawal dari adanya laporan orang tua siswa bernama Ny Erika Handriati, dirinya menemukan dua nilai dalam ijazah yang sebetulnya belum pernah diajarkan mata pelajaran (mapel) tersebut kepada anaknya, dua mapel tersebut yaitu Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Atas kejadian ini Ny Erika melaporkan ke Polsek Mlati dan perkaranya bergulir ke persidangan.

"Setelah hampir 3 bulan menunggu, memori kasasi yang dilayangkan Panitera PN Sleman ke Mahkamah Agung RI dengan nomor W13.U2/4009/Hk.01/X/2021 tertanggal 26 Oktober 2021 akhirnya diterima Mahkamah Agung RI dengan menerbitkan nomor perkara kasasi yaitu No.60 K/Pid/2022 tanggal 3 Januari 2022," ujar saksi pelapor Erika Handriati.

Erika menuturkan, Kasasi langsung diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan PN Sleman yang membebasmurnikan Terdakwa Supriyanto, Bendahara Sekolah YIS atas perbuatannya yang diduga telah menyuruh orang lain memasukkan keterangan palsu pada akta otentik berupa ijazah kelulusan SD YIS.

"Sebelumnya telah dilaporkan pemalsuan nilai anaknya pada Agustus 2016, penyidik polisi kemudian menetapkan Supriyanto sebagai tersangka dengan jerat pasal 266 KUHP," ungkapnya.

Menurut Erika, dipersidangan terungkap adanya nilai mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti serta Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.pada ijazah milik Adl (18), anak saya yang dalam faktanya  tidak pernah diajarkan di YIS.

"Setelah anak kami dikeluarkan oleh pihak YIS saat dikelas 3 SMP dan baru 5 tahun kemudian ada putusan  PN Sleman," imbuhnya.

Artinya, kata Erika, apakah selama 5 tahun pula YIS meluluskan siswa dengan nilai palsu seperti dialami anaknya.

"Sejak kapan sidang pidana mengurusi masalah kewenangan?" ucapnya.

Erika tidak habis pikir, apakah mungkin Hukum NKRI menghukum orang yang tidak tahu menahu, tidak melakukan tindakan pidana, hanya karena kewenangannya?

'Kasasi dilayangkan dengan harapan para Hakim yang mulia di Mahkamah Agung RI dapat benar-benar bertindak sebagai wakil Tuhan yang memberikan putusan yang adil sesuai dengan peraturan, ketentuan, teori ataupun dokrin dan hukum yang berlaku di dalam hukum pidana di Indonesia. Putusan MA nanti akan menguatkan atau membatalkan putusan PN Sleman," terangnya. (Ardhian)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment