News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Anggota DPRD DIY Lilik Syaiful Ahmad Sosialisasi Perdais, Lurah Se Kulonprogo Siap Optimalkan BKK Danais

Anggota DPRD DIY Lilik Syaiful Ahmad Sosialisasi Perdais, Lurah Se Kulonprogo Siap Optimalkan BKK Danais


Anggota DPRD DIY dari fraksi partai Golkar Daerah pemilihan Kulonprogo Lilik Syaiful Ahmad, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Istimewa ( Perdais ) nomor 3 tahun 2017

WARTAJOGJA.ID: Dalam rangka memenuhi permintaan para lurah dan pamong desa se Kabupatemn Kulonprogo, Anggota DPRD DIY dari fraksi partai Golkar Daerah pemilihan Kulonprogo Lilik Syaiful Ahmad, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Istimewa ( Perdais ) nomor 3 tahun 2017 tentang  Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan. Sosialisasi digelar hari Minggu ( 23/1/2022) di Joglo Girli Pengasih Kulonprogo dihadiri oleh 88 lurah atau kepala desa dan 12 panewu atau camat se kabupaten Kulonprogo.

" Kami  memilih sosialisasi perdais nomor 3 tahun 2017 untuk memenuhbi permintaan para lurah dan pamong se Kulonrpogo yang ingin mengetahui secara jelas bagaimana desa bisa memanfaatkan dan mengoptimalkan danais atau  dana keistimewaan. Sebab banyak yang belum paham betul bagaimana bisa mendapatkan dana keistimewaan," ungkap Lilik Syaiful Ahmad saat ditemui di Kantor DPRD DIY Selasa ( 25/1/2022).

Acara sosialisasi menghadirkan nara sumber Nur Ikhwan S. Amp. M.urp Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Paniradyo dan Drs  Ariadi MM Kepala Dinas Pemberdayaan Dan Desa, Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana.  Nur Ikhwan Kabid Perencanaan dan Pengendalian Paniradyo menjelaskan substansi dari perdais nomor 3 tahun 2017 secara garis besar. Namun yang mendapatkan perhatian lebih dari para lurah dan pamong desa adalah adanya  Bantuan Keusngan Khusus ( BKK ) dana keistimewaan kepada pemerintah Kalurahan sesuai yang termaktub dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 100 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Dana Keistimewaan kepada Pemerintah Kalurahan. 

"  Dasar hukum dari BKK Dais kepada Pemkal ini adalah PMK Nomor 15/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan DIY dan Peraturan Gubernur Nomor 100 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan BKK Dana Keistimewaan kepada Pemerintah Kalurahan," terang Nur Ikhwan dihadapan puluhan lurah dan pamong desa serta panewu se Kabupaten Kulonprogo, pada acara Sosialisasi Perdais nomor 3 tahun 2017 Minggu ( 23/1/2022) di Pengasih Kulonprogo.

Dijelaskan secara detail  terkait BKK Dais kepada Pemerintah Kalurahan. Nur Ikhwan meminta  Pemerintah Kalurahan menyusun rencana program dan kegiatan agar diusulkan untuk mendapatkan Dana Keistimewaan, penggalian gagasan bisa dimulai pada saat musyawarah padukuhan. 

" Masing - masing Kalurahan bisa menggali potensi wilayahnya masing - masing. Misanya menjadi Desa budaya dan lain sebagainya," ujarnya.

Sementara itu Ariadi Kepala Dinas Pemberdayaan Dan Desa, Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana DIY menyampaikan informasi bahwa sejumlah desa atau Kalurahan sudah mendapatkan dana keistimewaan dengan besaran mulai 500 juta hingga 1,5 milyar rupiah. Namun demikian masih banyak juga yang belum mendapatkan dana keistimewaan. Oleh karena itu Ariadi menyarankan agar masing - masing kelurahan melakukan penataan profil desa.

" Perbarui profil desa dengan baik sehingga dapat dilihat potensi desa yang dimiliki. Setiap pengajuan bantuan harus menyertakan profil desa. Sehingga disini bisa dilihat pentingnya profil desa," tegas Ariadi.\

Dalam kesempatan sosialisasi perdais nomor 3 tahun 2017  tersebut sejumlah lurah menyampaikan permasalahan di wilayahnya masing - masing dan langsung mendapatkan tanggapan dan masukan dari narasumber. Namun karena keterbatasan waktu sehingga tidak tuntas. Oleh karena itulah Anggota DPRD DIY Lilik Syaiful Ahmad dan para lurah sepakat untuk membuat wadah untuk ajang komunikasi dan koordinasi serta tukar informasi tentang BKK dana keistimewaan.

" Kita sepakat membuat group WA yang diikuti oleh seluruh Lurah dan anh Panewu se kulonprogo agar bisa tukar informasi. Kalurahan yang pernah mendapatkan dana keistimewaan bisa memberi informasi kepada kalurahan lainnya," pungkas Lilik Syaiful Ahmad Anggota Komisi C DPRD DIY. (Cak/Rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment