News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Tersangka Polres Bantul Mulai Digelar

Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Tersangka Polres Bantul Mulai Digelar


Sidang perdana gugatan praperadilan tersangka Polres Bantul mulai digelar Jumat (31/12)

WARTAJOGJA.ID:  Gugatan pra peradilan yang diajukan seorang warga yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Leohardy Fanani memasuki sidang perdana Jumat (31/12) di PN Bantul.

Leohardy sebelumnya pada Senin (13/12/2021) telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas kasus yang dihadapinya karena menilai adanya dugaan prosedur yang dilakukan penyidik sehingga menetapkan dirinya tersangka. 

Sidang perdana gugatan praperadilan Leohardy Fanani sebagai tersangka yang dianggap merugikan tempat kerjanya, PT Pixel Perdana Jaya, itu membuka sejumlah informasi baru.

Melalui kuasa hukumnya, Dadang Danie P, SH, tersangka Leohardy mempraperadilankan Polres Bantul karena penyidik kepolisian setempat sejak  awal memeriksa hingga penetapan kasus tersangka  Leohardy dinilai banyak melakukan kejanggalan dan kesalahan prosedur.

Dalam persidangan tersebut, hakim tunggal yang menanggani perkara ini,  Gatot Raharjo SH, MH  mendengarkan keterangan saksi ahli JS Murdomo SH, MHum dari Universitas Janabadra Yogyakarta, yang diajukan pemohon. 

Selain itu, hakim  juga mendengarkan keterangan dua penyidik Polres Bantul yang menangani perkara tersebut, Ali Mahfud SH dan Dian Yuni Anggreani. Tim kuasa hukum tergugat dari Polda DIY, diketuai KBP Surisman SIK, MH hadir pula di persidangan.

Saksi ahli Murdomo menyampaikan ketentuan kaitan proses terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), diikuti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang seharusnya diterima tersangka Leohardy.

Ia menilai kasus yang dialami terdakwa tidak bisa dipaksanakan secara pidana. “Kalau yang saya lihat, kasus merugikan perusahaan seperti ini termasuk kasus perdata,” kata saksi ahli Murdomo.

Hal lain yang disampaikan saksi ahli yakni masalah dalam hukum acara, bahwa penetapan tersangka itu kaitan dengan hak asasi manusia. “Jadi, jangan mudah menetapkan tersangka. Itu  menyangkut kelurganya, ia (tersangka) sendiri, dan  masyarakat sekitar,” sebutnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Dadang menyebutkan, dalam proses penyidikan kliennya oleh penyidik ada dua Sprindik  yang mengundang pertanyaan. Ia juga mempermasalahkan  hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) Henry dan Sugeng yang diakui Polres Bantul merupakan audit independen. Dan kemudian dijadikan alat bukti penetapan status tersangka bagi kliennya.

Menurut Dadang, acuan pemanggilan Leohardy untuk diambil keterangan sebagai tersangka merujuk pada surat yang salah, seharusnya sebagai saksi. 

Meski demikian, proses pengambilan keterangan sebagai tersangka tetap dilaksanakan penyidik.

Sebelum dilaporkan pada 26 Oktober 2020 di Polres Bantul, PT Pixel Perdana Jaya melalui pengacaranya Pitoyo SH, MH dari Law Office Alianto Wijaya SH, MH & Rekan telah mengambil paksa sertifikat tanah dan bangunan milik Lusi Harianto yakni isteri dari Leohardy pada 24 Agustus 2020. 

“Fakta pengambilan paksa sertifikat itu diabaikan oleh penyidik,” katanya. Nilai kerugian yang diderita PT Pixel Perdana Jaya atas perbuatan Leohardy  periode 2016 – 2019 juga disebut berubah-ubah. 

Dalam Berita Acara Serah Terima Penyerahan Sertifikat 24 Agustus 2020 dikatakan kerugian PT Pixel Perdana Jaya sebesar Rp 5,5 miliar dan kerugian ini ditegaskan lagi oleh Pitoyo SH pada 29 Oktober 2020 bahwa kerugian Rp 5,5 miliar berdasarkan audit internal.

Ketika dilaporkan ke Polres Bantul pada 26 Oktober 2020 kerugian yang sebesar Rp 3 miliar. Namun ketika Leohardy diperiksa pertama kali pada 15 Maret 2021, kerugian perusahaan sebesar Rp 2,2 miliar berdasarkan audit internal.Terakhir ketika penetapan tersangka,  kerugian perusahaan sebesar Rp 2,2 miliar yang hasil audit independen yang dilakukan  Kantor Akuntan Publik Henry dan Sugeng. 

Berdasarkan hasil audit ini, Polres menetapkan Leohardy  sebagai tersangka. Menurut Dadang hasil audit tidak valid karena dalam proses penentuan auditor independen Polres Bantul tidak meminta persetujuan kliennya. 

Auditor yang diaku independen oleh penyidik Polres Bantul, kata Dadang, juga dipilih PT Pixel Perdana Jaya sendiri. Yang paling penting adalah Leohardy yang katanya merugikan perusahaan tidak diwawancarai  Kantor Akuntan Publik Henry & Sugeng. Sementara Leohardy,  uang yang digunakan sebesar Rp 678 juta dan itu seharusnya sudah impas dengan diambilnya sertifikat yang nilainya Rp 1,3 miliar. (Cak/Rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment