News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pemilik Eks Gedung OJK di Jalan Timoho Kecewa Akibat Hal Ini

Pemilik Eks Gedung OJK di Jalan Timoho Kecewa Akibat Hal Ini

 

Eks Gedung OJK DIY di Jalan Timoho yang dipersoalkan (ist)

WARTAJOGJA.ID : Kantor yang sempat ditempati Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY di Jalan Timoho,Kota Yogyakarta kondisinya kini masih kosong.

Kondisi bangunan itu sempat disewa OJK DIY selama tiga tahun sejak 14 Desember 2017 hingga 31 Desember 2020 itu belakangan dipersoalkan sang pemilik.

Melalui kuasa hukumnya, M Dzar Azhari SH, pemilik bangunan bekas OJK DIY, Yana Karyana mengaku kecewa karena bangunan itu saat ditinggalkan dalam kondisi memprihatinkan.

“Selama tiga tahun disewa, dalam klausul perjanjian, terdapat pasal yang menyebutkan pihak penyewa yakni OJK DIY wajib mengembalikan gedung dalam keadaan seperti semula, terpelihara termasuk pengecatan dinding bangunan,” kata Dzar Azhari SH dalam keterangannya kepada awak media Selasa (14/12).

Ia bercerita, pada tahun 2019, Yana Karyana menanyakan perihal perpanjangan kontrak. Pada saat itu OJK menyatakan tidak diperpanjang dan diingatkan atas pasal 12 klausul perjanjian untuk memperbaiki gedung dan diserahkan dalam kondisi seperti sediakala.

“Namun begitu setelah kontrak selesai, gedung tidak kunjung selesai diperbaiki karena terjadi kerusakan cat dinding dan kebocoran-kebocoran. Ketika diingatkan, OJK juga terkesan tidak menunjukkan itikad baik. Kemudian kami melayangkan somasi, baru setelah itu ada pertemuan dan disepakati pengerjaan tambahan atas gedung Timoho,” ungkapnya.

Namun begitu, sejak kesepakatan perbaikan pada 5 Maret 2021 hingga realisasi, pengerjaan terkesan lamban dengan alasan adanya prosedur. Menurut M Dzar, hal tersebut menimbulkan kerugian untuk Yana Karyana karena tak bisa menggunakan gedung selama delapan bulan, dengan taksiran kerugian Rp 850 juta.

“Saat pengerjaan pun, klien kami sebagai user sangat kesulitan untuk masuk melihat gedungnya sendiri. Ada kesan menutup-nutupi hasil dari pengerjaan dan meremehkan hak ekonomi dari klien kami,” kata dia.

Pengerjaan sendiri sudah selesai bulan November 2021 lalu, namun lagi-lagi muncul kerusakan seperti beberapa kebocoran. Pihak pemilik sudah menyampaikan keberatan pada OJK DIY dan belum mendapatkan tanggapan.

“Hal ini sangat mengecewakan, seolah-olah gedung sudah dikerjakan dan kami harus menerima apa adanya. Kami kuasa hukum juga kecewa dengan cara-cara pihak OJK Yogyakarta meremehkan hak ekonomi klien kami. Selama masa tunda dan pengerjaan, klien kami tidak bisa menyewakan gedung ini. Klien kami jelas rugi, “ kata dia.

Pihak OJK DIY sendiri belum memberikan respon atas persoalan itu. (Cak/Rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment