News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Jaga Keselamatan Anak di Ruang Digital

Jaga Keselamatan Anak di Ruang Digital




BATANG: Isu keselamatan anak di media digital belakangan makin menjadi isu penting yang perlu diperhatikan. Hal itu tak lepas dari banyaknya generasi Z yang aktif dalam ruang digital.

"Kita perlu perhatikan aspek-aspek keselamatan anak yang meliputi beragam hal yang perlu diantisipasi," kata pengamat kebijakan publik digital Razi Sabardi saat menjadi pembicara webinar literasi digital bertema "Perijinan Berusaha Berbasis Risiko dalam Digitalisasi Usaha" yang digelar Kementerian Kominfo untuk masyarakat Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Jumat (3/12/2021).

Dalam webinar yang diikuti ratusan peserta itu, Razi mengatakan aspek keamanan anak di era digital salah satunya mengantisipasi terjadinya cyberbulliying atau perundungan siber.

"Perundungan terjadi secara daring ini sering memanfaatkan berbagai fasilitas, seperti pesan singkat, email, hingga media sosial. Perundungan ini menjadi perilaku tidak menyenangkan baik secara verbal maupun yang diterima seseorang atau sekelompok orang di media sosial," kata Razi.

Razi mengatakan tak kalah bahayanya bagi anak adalah potensi perdagangan orang. Yang berupa perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang anak disertai dengan ancaman dan intimidasi bertujuan untuk mengeksploitasi baik dalam negeri maupun luar negeri.

"Waspadai juga pencurian data pribadi anak yang bisa dilakukan melalui media digital untuk pelanggaran lain seperti penipuan akun, pemalsuan dokumen, perdagangan orang hingga terorisme. Ini kegiatan ilegal pengambilan Informasi pribadi seseorang melalui internet yang biasanya akan digunakan untuk melakukan kejahatan lain dan akan sangat merugikan korban," kata Razi.

Razi juga meminta agar pengguna hati-hati dengan potensi pelecehan seksual dan pornografi pada anak di ruang digital. Ini merupakan perilaku yang berupa seks yang tak diinginkan, yang dianggap melanggar norma kesopanan dan kesusilaan.

"Pornografi ruang digital ini bisa diartikan sebagai segala konten yang memuat eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan," jalas Razi.

Selain itu, kata Razi, bahaya yang lain yang mengintai yakni soal potensi adanya kecanduan-kecanduan belanja, kecanduan main game, kecanduan menggunakan aplikasi tiktok, kecanduan berselancar di media sosial dan sebagainya. 

Razi juga mengingatkan adanya sindrom kecanduan gawai yang dinamakan nomophobia yang berasal dari istilah no-mobile-phone-phobia seperti yang dialami oleh seorang pemuda yang nekat mencuri karena tidak memiliki uang untuk bermain game.

Narasumber lain webinar itu, CEO Pena Enteprise Aidil Wicaksono mengatakan perlunya menciptakan etika saat berekreasi di ruang digital.

"Tingkatkan pengetahuan terkait data apa yang perlu dilindungi dan kembangan cara berpikir kritis yang tidak mudah percaya sebelum melihat bukti, budayakan kebiasaan membaca penuh informasi," kata Aidil.

Aidil mengatakan kesadaran etika di ruang digital bisa diwujudkan dengan penggunaan sistem operasi legal, pemakaian perangkat lunak pendukung legal, penggunaan template legal, penggunaan konten gambar legal yang orisinil.

Webinar yang dipandu moderator Zacky Ahmad itu, juga menghadirkan narasumber Kepala Dinas Penanaman Modal Batang Wahyu Budi Santoso, conten writer Jaring Pasar Nusantara Murniandhany Ayusari, dan Adew Wahyu sebagai key opinion leader. (*)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment