News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Wakil Bupati Banyumas: Digitalisasi Pengelolaan Aset Desa Penting

Wakil Bupati Banyumas: Digitalisasi Pengelolaan Aset Desa Penting




BANYUMAS : Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lestiono menuturkan di era digital ini penting untuk melakukan digitalisasi pengelolaan aset desa.

"Seperti digitalisasi yang dilakukan melalui aplikasi sistem pengelolaan aset desa atau Sipades," kata Sadewo saat menjadi pembicara webinar literasi digital bertema "Optimalisasi Aset Desa untuk Pengembangan Desa Digital" yang digelar Kementerian Kominfo untuk masyarakat Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (10/11/2021).

Dalam webinar yang diikuti 400-an peserta itu, Sadewo membeberkan permasalahan umum pengelolaan aset Desa selama ini karena dipicu berbagai faktor. Misalnya kurangnya sumber daya manusia yang memahami pengelolaan aset desa baik di tingkat kecamatan dan desa. Lalu banyaknya permasalahan aset desa yang kejadiannya sudah lama dan tidak kunjung selesai hingga menyebabkan permasalahan tersendiri pada masa ini. 

Juga belum sinkronnya pengelolaan keuangan desa dan pengelolaan aset desa dan menginventarisasi inventaris belanja modal yang menjadi aset.

"Faktor lain juga karena kesulitan dalam menginventarisasi TKD disebabkan karena asal usul diperolehnya pengadaan tanah untuk kepentingan umum terutama strategis nasional yang harus cepat diselesaikan mencari tanah pengganti untuk kasus tukar-menukar TKD," kata dia.

Oleh sebab itu, urgensi aplikasi Sipades untuk digitalisasi ini penting. Untuk menjawab salah satu isu sentral dalam tata pengelolaan keuangan desa saat ini yaitu berkenaan dengan keamanan dan efisiensi, efektivitas pengelolaan. 

Dalam hal ini bagaimana aset dapat dikelola dengan transparan, akuntabel, cepat, cermat, tepat dan akurat.

Sipades kata Sadewo, merupakan sistem pengelolaan aset desa melalui aplikasi dan berfungsi sebagai alat bantu kepala urusan tata usaha dan umum desa dalam inventaris aset desa.

"Digitalisasi penting karena pengelolaan aset desa itu harus memenuhi asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai," kata dia.

Yang tergolong aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari diperoleh atas beban APBDesa atau perolehan lainnya yang sah baik hibah atau perjanjian hasil kerjasama desa.

Narasumber lain webinar itu, pengamat kebijakan publik digital Razi Sabardi mengatakan di era derasnya laju informasi pengguna perlu melindungi keselamatan anak dari kejahatan digital yang tanpa henti.

"Beralihnya hampir semua aktivitas anak secara online membuat keamanan mereka di dunia maya harus menjadi perhatian karena kejahatannya beragam," kata dia.

Selain soal pencurian data pribadi, ujar Razi, anak juga beresiko terpapar konten pornografi dan kekerasan dari internet.

Webinar itu juga menghadirkan narasumber penggiat kewirausahaan sosial Yuni Mustani, Ketua Paguyuban Kades Banyumas Saifuddin, serta dimoderatori Safiera Aljufry dan Cinthia Karani selaku key opinion leader. (*)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment