News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kuasai Internet, Hindari Pantangannya

Kuasai Internet, Hindari Pantangannya




GROBOGAN : Generasi milenial selama ini identik dengan penggunaan platform online digital, penggunaan teknologi tinggi, terkoneksi dengan sosial media, juga cepat menangkap informasi dan data.

Generasi ini juga menyukai pengembangan diri atau karir yang cepat, progresif, menyukai inovasi dan kreatif serta tidak mudah loyal dan memiliki sifat kuriositas yang tinggi.

"Namun milenial juga mesti paham rambu kebebasan era digital itu harus berpijak pada norma hukum seperti UU ITE dan UU KUHP, kebebasan juga berpijak pada nilai agama baik etika dan etiket nya," kata peneliti M.Nur Arifin saat menjadi pembicara webinar literasi digital bertema "Menjadi Pelopor Masyarakat Digital" yang digelar Kementerian Kominfo untuk masyarakat Grobogan, Jawa Tengah, Rabu (10/11/2021).

Dalam webinar yang diikuti ratusan peserta itu, Arifin mengatakan
hukum UU UTE pasal 27 ayat 1 yaitu memuat konten melanggar kesusilaan misalnya pornografi. Lalu pasal 27 ayat 3 terkait pencemaran nama baik. Pasal 28 ayat 2 tentang menyiarkan kebencian, pasal 29 tentang ancaman kekerasan, pasal 27 ayat 2 dan pasal 55 KUHP yaitu turut serta dalam perbuatan pidana pencemaran nama baik dari alat elektronik.

"Juga denda dan penjara bervariasi ada yang sampai 6 tahun dan denda Rp 6 miliar," kata dia. 
 
Arifin pun mendorong generasi milenial menjadi pelopor berinternet sehat. Dengan cara selalu membaca informasi secara utuh detail dan teliti, memakai internet untuk hal yang positif, kreatif dan produktif, juga memastikan etika dan etiketnya berjalan.

"Pastikan perilaku bijak, saring sebelum sharing, laporkan apabila ada konten negatif dan belajar cakap 4 literasi digital," kata dia.

Menurutnya, kemanusiaan dan persamaan akhlakul karimah jadi modal berinternet sehat.

"Tidak boleh menghina, berkata jujur dan benar, produksi konten edukasi, hiburan, bakat, dan selalu bersikap tabayun. Ingat jarimu masa depanmu," kata dia. 

Pengguna digital harus memahami tentang hak digital kebebasan berekspresi yang mencakup hak untuk mencari menerima dan berbagi informasi dan ide dalam segala jenisnya. Mencakup hak untuk berbagi atau mengekspresikan informasi dan ide serta hak untuk mengakses informasi.

"Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa diintervensi, setiap orang berhak atas kebebasan berekspresi. Ini mencakup hak untuk mencari menerima dan berbagi informasi dan ide dalam segala bentuknya tanpa memandang batas negara baik secara lisan tertulis maupun cetak dalam bentuk seni atau melalui media lainnya," kata dia.

Narasumber lain webinar itu Anggun Puspitasari selaku dosen Universitas Budi Luhur Jakarta mengatakan pengguna digital perlu tahu cara mengamankan identitas digital dari sederhana hingga yang berlapis.

"Gunakan password yang sulit dan berbeda di tiap platform digital, lalu aktifkan autentifikasi ganda dan hati-hati dengan link yang mencurigakan," kata dia.

Menurutnya, privasi dan data pribadi yang harus dilindungi ada beberapa yang pokok. Seperti nomor telepon, KTP, kartu kredit, juga nama ibu kandung.

Webinar itu juga menghadirkan narasumber CEO Jaring Pasar Nusantara M. Achadi, dosen UIN Purwokerto Anggityas Sekarinasih, serta dimoderatori Bobby Aulia dan Astira Vern selaku key opinion leader. (*)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment