News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Jangan Takut Berkarya Meski Dibatasi Hak Cipta

Jangan Takut Berkarya Meski Dibatasi Hak Cipta






Tegal - Tema diskusi "Posting Konten? Hargai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) kembali dibawakan dalam webinar literasi digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Kominfo untuk masyarakat Kabupaten Tegal, Jumat (19/11/2021).Tema diskusi dikupas oleh sejumlah narasumber menggunakan perspektif empat pilar literasi digital: digital skills, digital ethics, digital culture, dan digital safety. 

Pegiat desain Dimas Wijanarko dalam diskusi virtual ini menyampaikan, era digital merupakan peluang bagi para pencipta konten. Akan tetapi meningkatnya produksi dan konsumsi konten digital berbanding lurus dengan meningkatnya kasus pelanggaran hak cipta. Copytrack Global Infrigement Report pada 2019 mencatat Indonesia berada di tingkat ke-6 negara dengan kasus pencurian terbanyak.  

Melihat angka tersebut, maka pemahaman literasi digital mestinya ditingkatkan. Dalam konteks konten digital yang dibuat dalam beragam format, itu otomatis memiliki hak cipta meskipun tidak didaftarkan. HaKI memberikan hak eksklusif kepada pencipta atas penggunaan ciptaannya dalam waktu tertentu. Hak cipta sendiri meliputi hak moral yang terkait dengan nama atau atribusi serta segala macam perubahan terhadap karya, serta hak ekonomi yaitu hak eksklusif untuk mendapatkan manfaat ekonomi. 

"Melanggar hak cipta dalam konteks masyarakat digital berarti melanggar etika digital. Oleh sebab itu, ketika menggunakan konten milik orang lain untuk tujuan non-komersial harus menyertakan sumber atau credit title  sebagai bentuk menghargai pencipta dan karyanya. Namun, ketika itu digunakan secara komersial, wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemilik hak cipta. Sebab tanpa izin tersebut, maka seseorang telah melanggar hak ekonomi orang lain," jelas Dimas Wijanarko. 

Beberapa jenis konten digital yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28/2014 meliputi karya tulis, gambar, potret, sinematografi, basis data dan data. Dalam konten berupa video, komponen hak cipta itu meliputi klip, musik, dan videonya. Meskipun potensi pelanggaran hak cipta tinggi, namun sebagai pencipta konten atau calon pencipta konten tetap harus berkarya dengan selalu memperhatikan HaKI. 

"Terus berkarya dengan tetap memperhatikan etika, yaitu dengan tidak mengunggah konten bermuatan hoaks dan konten negatif lainnya, tidak menggunakan foto orang lain untuk dijadikan meme tanpa izin. Biasakan izin kepada pencipta ketika akan menggunakan konten orang lain. Gunakan karya dari domain publik dan berlisensi terbuka, memberikan credit title dan selalu meninjau hak kepemilikan setiap platform," jelasnya.

Sementara itu Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Pancasakti Tegal, Purwo Sasongko menambahkan, bahwa dalam bermedia, literasi merupakan kecakapan dasar untuk mengetahui tentang dunia digital serta memanfaatkan kemajuan teknologi untuk meningkatkan taraf hidup melalui inovasi. Tahap literasi, kata Purwo Sasongko, diawali dengan mengetahui kemudian memberikan nilai, yang kemudian diterapkan hingga tercipta inovasi atau karya. 

 Ia mencontohkan potensi karya yang dimiliki oleh masyarakat Kabupaten Tegal yang kini masuk ke dalam daerah yang memiliki kawasan industri. Karya dari masyarakat Tegal banyak dilakukan dengan metode amati, tiru, dan modifikasi sehingga dalam setiap inovasi itu memiliki hak atas kekayaan intelektualnya. Hal tersebut yang harusnya menjadi budaya yang inovatif dalam pemanfaatan teknologi informasi. 

"Dari inovasi-inovasi yang tercipta disitu terdapat hak atas ciptaannya yang memberikan nilai tambah ekonomis, dan menaikkan kesejahteraan masyarakat," jelasnya. 

Diskusi virtual ini dipandu oleh Dimas Satria (master of ceremony) dan dihadiri juga oleh narasumber lainnya yaitu A. Zulchaidir Ashary (Digital Marketer), Evelyne Henny Lukitasari (Dosen Universitas Sahid Surakarta), serta Indira Wibowo (Duta Pariwisata Indonesia 2017) sebagai key opinion leader). (*)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment