News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Transformasi Digital Syarat Mutlak Pelayanan Publik Modern

Transformasi Digital Syarat Mutlak Pelayanan Publik Modern






BANYUMAS : Pandemi Covid-19 telah turut mempercepat digitalisasi sektor-sektor pelayanan publik.

"Dari percepatan itu, setidaknya ada tiga hal pokok dalam transformasi digital yang dibutuhkan saat ini," kata Ketua Umum Aspikmas Banyumas Pujianto saat menjadi pembicara webinar literasi digital bertema "Transformasi Digital pada Perizinan OSS untuk Pelaku Usaha" yang digelar Kementerian Kominfo untuk masyarakat Kabupaten Banyumas Jawa Tengah, Kamis (28/10/2021).

Dalam webinar yang diikuti ratusan peserta itu, Pujianto membeberkan
tiga hal utama layanan publik yang dibutuhkan era transformasi digital itu meliputi transformsi bidang perizinan, transformasi digital pada sistem operasi bisnis, dan transformasi digital pada sistem pemasaran. 

"Bidang perizinan masa ini prosesnya harus cepat dan mesti bisa dilakukan dari mana saja termasuk dari rumah," kata dia. Transformasi perijinan ini menuntut adanya dokumen yang ringkas. Sedangkan untuk usaha resiko rendah dan menengah rendah menurutnya tidak membutuhkan verifikasi atau persetujuan kementerian, lembaga dan pemda.

"Usaha menengah kecil resiko rendah cukup berlaku perizinan lewat nomor induk berusaha," kata dia.

Menururt Pujianto dalam masa transformasi ini kolaborasi menjadi kunci.

Narasumber lain Kepala DPMPTSP Amin Maruf mengatakan strategi transformasi digital nasional menyiapkan aturan dan peluang tentang transformasi digital.

"Pemerintah perlu menyiapkan lembaga yang khusus mengkoordinasikan pelaksanaan transformasi digital. Mulai membangun jaringan dan infrastruktur pendukung," kata dia.

Selain itu, pemerintah juga perlu membangun sistem pendidikan melek digital yang benar-benar bisa meningkatkan kapasitas SDM dalam keahlian digital. "Khususnya keahlian melakukan kerjasama dengan semua pihak dalam penyediaan layanan digital," terangnya.

Amin mengatakan penyiapan layanan digital butuh kebijakan digitalisasi. Pemerintah melalui Inpres 3 Tahun 2003 tentang kebijakan dan strategi nasional telah menyiapkannya.

"Presiden Jokowi pernah mengungkapkan dengan undang-undang cipta kerja akan memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil, regulasi yang tumpang tindih dan prosedur rumit akan dipangkas," kata dia.

Webinar itu juga menghadirkan narasumber entrepreneur Widiasmorojati, dosen departemen Ilmu Komunikasi Fisipol UGM Zainuddin Muda Z Monggilo, serta dimoderatori Zacky Ahmad dan Cyntia Ardhila selaku key opinion leader. (*)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment