News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Perundungan di Ruang Digital Timbulkan Depresi pada Anak

Perundungan di Ruang Digital Timbulkan Depresi pada Anak




Purbalingga – Literasi digital yang buruk akan berpengaruh pada psikologis anak dan remaja yang cenderung menghina orang lain, menimbulkan sikap iri terhadap orang lain, mengakibatkan depresi, terbawa arus suasana hati terhadap komentar negatif. Selain itu juga membuat seorang anak terbiasa berbicara dengan bahasa kurang sopan.

Hal ini terungkap dalam webinar Literasi Digital yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI terhadap warga Purbalingga, Jawa Tengah, Jumat (15/10/2021). Dalam webinar kali ini, Ganjar Pranowo (Gubernur Jawa Tengah) membuka acara dengan keynote speech. 

Kemudian disusul pemateri Misbachul Munir (Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Fasilitator UMKM Desa), Taufik Nur Arifan (Andalan Pengabdi Masyarakat Kwarcab Kabupaten Purbalingga), Muhammad Arwani (Dosen Universitas Cokroaminoto Yogyakarta) serta Joko Santoso (Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Purbalingga sebagai pembicara. Serta Shafinaz Nachiar (News Presenter RCTI) sebagai Key Opinion Leader. 

Menurut Taufik, kecakapan pengguna dalam literasi digital mencakup kemampuan untuk menemukan, mengerjakan, mengevaluasi, menggunakan. Kemudian membuat dan memanfaatkannya dengan bijak, cerdas, cermat serta tepat sesuai kegunaannya.

"Tentunya ini dapat menjadi pegangan agar kita tidak salah langkah dalam menjaga sikap dan perilaku di dalam masyarakat, tidak terkecuali ketika berinteraksi di dalam ruang digital bersama dengan masyarakat digital," kata Taufik.

Karena itu, dalam dunia digital perlu mempertimbangkan dan mengembangkan tata kelola etika digital dalam kehidupan sehari-hari. Bahwa menggunakan media digital mestinya diarahkan pada suatu niat, sikap, dan perilaku yang etis demi kebaikan bersama. Hal ini demi meningkatkan kualitas kemanusiaan.

"Apalagi di Indonesia yang multikultur, maka etika digital sangat relevan dipahami dan dipraktekkan oleh semua warga Indonesia," jelasnya.

Kemudian, terdapat pula beberapa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang mengatur tentang berbagai kegiatan di dunia digital. Antara lain, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 20 Tahun 2016  yang mengatur tentang perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik.

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Sistem dan Transaksi Elektronik. Peraturan ini lahir karena ketentuan di dalam UU Nomor 11 Tahun 2018 Tanda Tangan Elektronik, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Lalu Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Berikutnya, narasumber dari Universitas Cokroaminoto Yogyakarta Muhammad menyatakan bahwa dari sudut pandang etika digital, ada beberapa prinsip etika bermedia digital berdasarkan kesadaran diri. ”Kesadaran diri itu berupa tahu diri, tanggung jawab atau resiko diri, integritas diri, dan bijak diri. Artinya menjunjung tinggi nilai-nilai kebaikan bersama,” tutur Arwani.

Selanjutnya ia membeberkan, ada beberapa etika digital yang dapat diterapkan. Meliputi, ingat keberadaan orang lain, berpikir sebelum berkomentar, gunakan bahasa yang sopan, bagilah ilmu dan keahlian, dan maafkan orang lain jika membuat kesalahan.

"Terakhir kita harus taat pada perilaku online  yang kita jalani di kehidupan kita. Pasalnya banyak hal yang bisa terjadi di media sosial, " pungkasnya. (*)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment