News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Nguri-uri pancasila dalam aktivitas di ruang digital

Nguri-uri pancasila dalam aktivitas di ruang digital


Grobogan - Pancasila merupakan ideologi negara yang menjadi penengah dan menggandeng masyarakat multikultural Indonesia dalam satu kesatuan. Karena itu, menjaga nilai Pancasila baik di dunia nyata maupun dunia digital sangat penting untuk keberlangsungan hidup bernegara dan berbangsa. Itulah tema menarik yang hangat dibahas dalam webinar literasi digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk masyarakat Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Jumat (20/8/2021).


Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program literasi digital yang dicanangkan Presiden Joko Widodo untuk mendukung percepatan transformasi digital. Literasi digital itu sendiri mencakup empat pilar, yakni: digital culture, digital ethics, digital skill, dan digital safety. Melalui kegiatan ini masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kecakapan dalam menggunakan dan memanfaatkan teknologi digital dengan lebih baik.

Diskusi virtual hari ini dipandu oleh Vania Martadinata dan diisi oleh empat pemateri utama: Anggitiyas Sekarinasih (dosen IAIN Purwokerto), M. Jadul Maula (budayawan), Yusuf Mars (pemred PadasukaTV), dan Krisno Wibowo (content creator). Selain itu hadir pula Egitrie (model) sebagai key opinion leader dalam diskusi.

Krisno Wibowo dalam paparannya berpendapat, nilai Pancasila perlu dirawat dengan cara diamalkan. Tidak hanya di dunia nyata tetapi juga saat berada di ruang digital. Sebab, teknologi digital memberikan akses informasi yang cepat dan mudah dengan platform apa pun dan diakses oleh siapa pun, sehingga menimbulkan distorsi. Kebebasan berekspresi di ruang digital menstimulus timbulnya hoaks dan ujaran kebencian, serta masuknya ideologi alternatif mempengaruhi masyarakat untuk tidak lagi percaya Pancasila yang merupakan ideologi pemberi ruang harmoni.

”Teknologi memunculkan tantangan yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, yang memungkinkan terjadinya pelanggaran etis dalam segala aktivitas di media sosial. Seperti intoleransi, adu domba antarumat beragama, dan perbedaan keyakinan yang dipandang sebagai permusuhan. Contoh-contoh tersebut melanggar nilai etis dalam hal cinta kasih yang ada pada sila pertama Pancasila,” ujar Krisno.

Pada sila kedua, yang mengajarkan nilai kesetaraan, muncul adanya tantangan berupa pudarnya empati terhadap kelompok marginal dan terpinggirkan, juga pengabaian nilai HAM. Orang dengan latar belakang kehidupan ekonomi yang berkecukupan kerap kali mengaktualisasikan dirinya dengan berbagai privilese yang dimiliki pada media sosial yang menunjukkan hilangnya empati.

Pada sila ketiga, muncul tantangan politik identitas, merebaknya isu SARA, dan robeknya kebhinekaan yang melanggar nilai harmoni Pancasila. Pada sila keempat, terdapat tantangan ruang musyawarah yang terlalu bebas menimbulkan berbagai isu hoaks dan hilangnya esensi informasi.

”Pada sila kelima, fenomena pamer kekayaan yang semakin menunjukkan disparitas kesenjangan sosial ekonomi dan lunturnya solidaritas sosial. Oleh sebab itu, Pancasila sebagai ideologi kebangsaan harus diuri-uri, dipelihara dan diamalkan dalam kehidupan dan ditularkan kepada generasi muda yang akan menjadi penerus bangsa,” pungkasnya.

Narasumber berikut, Yusuf Mars, menambahkan: dalam berinternet mesti mempunyai sikap moderat sebagai bentuk pengamalan Pancasila. Bersikap moderat berarti mempunyai prinsip keadilan dan keseimbangan serta menaati kesepakatan berbangsa. Sebab, kondisi Indonesia di tengah transformasi digital berada pada status darurat hoaks, sehingga sikap moderat harus diterapkan ketika berada di ruang digital.

Menurut Yusuf, ketika beraktivitas di ruang digital – baik membuat, mengunggah, atau menyebarkan informasi – hendaknya berpikir berulang kali dan mempertimbangkan kebenaran informasi atau konten. Jika benar, pastikan konten tersebut bermanfaat dan tidak mencederai hak orang lain.

”Perlu dipertimbangkan juga, apakah informasi itu penting dan mengandung kebaikan. Jika prinsip-prinsip tersebut terpenuhi, maka mengunggah informasi tersebut tidak akan melanggar nilai dasar Pancasila,” ujar Yusuf, memungkas diskusi. (*)


 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment