News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Menjaga HAKI Lewat Etika Digital

Menjaga HAKI Lewat Etika Digital




BREBES: Pengajar Ilmu Komunikasi Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD” Yogyakarta Fadjarini Sulistyowati menuturkan implikasi dari perkembangan media digital tak lain masyarakat kian dibanjiri dengan banyaknya informasi yang memicu infodemik.

"Semakin banyak informasi yang merupakan berita bohong atau pun hoaks, dan semakin banyak pelanggaran hak cipta atau bahkan pembajakan hasil karya orang lain," kata Fadjarini saat menjadi pembicara webinar literasi digital bertema "Konten Digital : Hak cipta dan Etika” yang digelar Kementerian Kominfo untuk masyarakat Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Senin (20/9/2021).

Menurut Fadjarini, internet seperti halnya pisau bermata dua. Di satu sisi bermanfaat di sisi lain dapat memunculkan dampak negatif.
“Kesalahan utama dalam berkomunikasi di media digital ketika kita berbicara atau menyampaikan pesan tanpa pikir panjang. Dunia virtual memang telah menjelma menjadi sebuah ’dunia baru’,” kata Fadjarini.

Untuk itu, lanjut Fadjarini, maka dibutuhkan etika digital sebagai panduan berperilaku yang etis di ruang digital sehingga dapat membawa individu untuk menjadi bagian masyarakat bertata krama.

“Etika menjadi pedoman menggunakan berbagai platform digital secara sadar, bertanggung jawab, berintegritas, dan menjunjung nilai-nilai kebajikan antar manusia dalam berinteraksi,” tegas Fadjarini.

Begitu juga saat bertransaksi dan berkolaborasi di ruang digital, etika harus dikedepankan. Fadjarini memberi contoh penerapan etika dalam hak cipta antara lain dengan mencantumkan sumber dan tuliskan referensi di daftar pustaka.

“Pengutipan menggunakan tanda kutip jika mengutip satu kalimat secara langsung dan sebutkan sumbernya. Paraphase atau menyampaikan ide orang lain dengan menggunakan kata-kata sendiri, tanpa mengubah makna atau substansi ide dan tetap menyebutkan sumbernya,” kata dia.

Etika dalam hak cipta juga dengan meminta izin pada mereka yang memiliki hak cipta bila akan menggunakan ciptaan mereka untuk tujuan tertentu. “Mencantumkan sumbernya juga bila mengambil gambar, foto, film dan lainnya ,” kata Fadjarini.

Narasumber lain webinar itu dosen Universitas Ngurah Rai Cokorde Istri Dian Laksmi Dewi menuturkan melalui pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UUHC) pengertian hak cipta dijabarkan jelas sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Hak cipta adalah hak alam, bersifat absolut dan dilindungi haknya selama si pencipta hidup dan beberapa tahun setelah pencipta meninggal,” tegasnya.

Menurutnya, terkait hak cipta ini di era digital telah mengalami perubahan di mana dulu karya cipta yang dahulu masih berbentuk tradisional kini dapat diubah menjadi bentuk digital atau membuat karya cipta digital. Dalam hal ini hukum hak cipta yang sebelumnya melindungi karya cipta bentuk tradisi haruslah berkembang dapat mencakup melindungi karya cipta digital salah satunya dengan cara berkolaborasi dengan teknologi.

“Masyarakat awam sering menyebut karya cipta sebagai paten, contoh Tari Pendet dipatenkan negara A,” kata Cokorde.

Webinar ini juga menghadirkan narasumber lain seperti Pengampu Social Media Communication PT Cipta Manusia Indonesia Annisa Choiriya Muftada, Praktisi Hukum Rifan Azzam Amrulloh serta dimoderatori Malfin Rizki juga Astari Vern selaku key opinion leader. (*)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment