News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Menjaga Bahasa Bangsa Agar Tak Tenggelam Di Ruang Digital

Menjaga Bahasa Bangsa Agar Tak Tenggelam Di Ruang Digital




PEKALONGAN : Media sosial sebagai bagian dari media digital seperti Facebook, Instagram, Line, Twitter, WhatsApp, dan YouTube video online berkembang pesat secara luas dan tanpa batas. Semua masyarakat dapat menggunakan media ini tanpa terkecuali dari berbagai tingkat usia, pendidikan, dan golongan. 

Pendidik SMAN 1 Kajen Pekalongan Sri Kusmaniyah menuturkan potensi penduduk pengguna medsos di Indonesia menjadi tantangan sendiri. Sebab pencatatan populasi tahun 2019 jumlah penduduk Indonesia 268 juta di mana terdapat 1.331 kategori suku bangsa yang dihasilkan dari 633 kelompok suku besar.
 
“Berdasar catatan 2020, Indonesia memiliki 716 bahasa ibu atau bahasa daerah berarti sebagai negara kedua pemilik bahasa terbanyak di dunia,” kata Sri Kusmaniyah saat menjadi pembicara webinar literasi digital bertema “Penggunaan Bahasa yang Baik dan Benar di Dunia Digital” yang digelar Kementerian Kominfo untuk masyarakat Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Senin (11/10/2021).

Dalam webinar yang diikuti 300-an peserta itu, Sri Kusmaniyah menyebut banyaknya bahasa ibu berpotensi membuat Indonesia sebagai negara pengguna media sosial yang banyak dan heterogen. Namun demikian, pengaruh media sosial di Indonesia berdampak pada kurang terbinanya masyarakat pengguna media sosial terhadap pemakaian bahasa Indonesia secara baik dan benar belakangan ini. 

“Perkembangan penggunaan bahasa Indonesia di media sosial justru menunjukkan tren yang kurang baik jika dikaitkan dengan usaha pemerintah dalam membina dan mengembangkan bahasa Indonesia,” kata Sri Kusmaniyah.
 
Kemudian ia mencontohkan tren bahasa alay, bisa dikatakan sebagai produk dari ragam bahasa sosial tertentu yang bersifat non baku yang berkembang di media sosial. Mayoritas variasi-variasi bahasa seperti ini dipopulerkan oleh kalangan remaja dan harus diakui pula eksistensi bahasa alay tampaknya mulai merongrong kewibawaan Indonesia dari segi kaidah tata bahasa.

Sementara diketahui bersama, bahwa bahasa Indonesia telah menjadi identitas persatuan dan kebanggaan bangsa Indonesia paling tidak sejak tahun 1928 atau ketika momentum Sumpah Pemuda 88 tahun silam. 
“Bahasa berperan penting sebagai sarana komunikasi antar anggota masyarakat dalam menyampaikan ide dan perasaan baik secara lisan maupun tertulis, dengan ciri sebagai sistem lambang yang bermakna konvensional, arbitrer, produktif dan unik,” kata dia. 

Sri menambahkan, di era digital ini penting kembali dan menjaga bahasa Indonesia sesuai fungsinya. Bahasa Indonesia berfungsi sebagai bahasa resmi negara, kedua sebagai bahasa pengantar resmi di lembaga-lembaga pendidikan, yang ketiga sebagai bahasa resmi dalam hubungan tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintahan, dan yang keempat sebagai bahasa resmi dalam pengembangan kebudayaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan serta teknologi. 

“Keunggulan media sosial sebagai alat komunikasi mempunyai bukti autentik, dasar hukumnya kuat, dan dapat disajikan lebih matang dan lebih sulit dimanipulasi,” kata dia. Namun kelemahannya kesalahan tidak dapat langsung dikoreksi, juga tidak dapat dibantu dengan gerak tubuh dan mimik.

Narasumber lain webinar itu, Agus Supriyo selaku co-founder Jelajah.life mengatakan dalam ruang digital penting bagi setiap pengguna melindungi diri lewat bahasa yang digunakannya. 

“Bahasa yang digunakan dalam media sosial mesti baik dan benar,” kata Agus. Baik dalam arti pesannya tersampaikan, sesuai konteks, dan menyesuaikan ragam. Sedangkan benar dari artian benar secara aturan, benar secara kaidah berbahasa, dan benar dari klaim hak cipta. 

Agus menambahkan dalam ruang digital penting antisipasi penggunaan bahasa serampangan untuk menghindari jerat undang-undang. 
“Dalam penggunaan bahasa kita harus menghindari sejumlah hal,” kata Agus. Yakni menghindari menghina pemerintah atau badan umum karena bisa dijerat pasal 207 KUHP dan pasal 208 KUHP, lalu menghindari menghina atau mencemarkan nama baik orang lain karena itu bisa dijerat pasal 27 ayat 5 UU ITE, kemudian menghindari bahasa yang mengancam orang lain karena bisa dijerat pasal 29 UU ITE dan menghindari bahasa yang menyinggung SARA karena bisa dijerat pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Webinar ini juga menghadirkan narasumber Kepala Seki Aptika Kominfo Pekalongan Ari Wahyu Mukti, Digital Media Strategist Eko Nuryono, serta dimoderatori Mafin Rizqi juga Fadhil Achyari selaku key opinion leader. (*)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment