News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Memandu Siswa Belajar Online, Pengajar Harus Tahu Ini

Memandu Siswa Belajar Online, Pengajar Harus Tahu Ini




Rembang - Keamanan digital dapat dimaknai sebagai sebuah proses untuk memastikan penggunaan layanan digital, baik secara daring maupun luring dapat dilakukan secara aman dan nyaman. 

Dosen FISIP Universitas Sriwijaya, Krisna Murti mengatakan kemampuan memiliki keamanan digital ini tidak hanya untuk mengamankan data yang dimiliki saja, melainkan juga melindungi data pribadi yang bersifat rahasia.

Krisna mengatakan keamanan daring yakni Kemampuan untuk memaksimalkan keamanan personal pengguna dan risiko keamanan saat menggunakan internet. “Meliputi juga perlindungan diri dari kejahatan komputer secara umum,” katanya literasi digital dengan tema “Strategi Membangun Kecakapan Digital Bagi Pengajar” yang digelar Kementerian Kominfo dan Debindo bagi warga Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, pada 21 Juli 2021.

Krisna mencontohkan keamanan daring ini seperti keamanan saat jual beli online, keamanan melakukan transaksi Perbankan, keamanan menyimpan data-data (dokumen, foto, dan sejenisnya) secara daring. 

Krisna menyebut untuk memberikan keamamanan daring itu ada berbagai cara. Yakni menggunakan antivirus di komputer dan ponsel pintar, memakai password yang sulit diduga (bukan tanggal lahir), tidak mengunduh sembarangan aplikasi, terutama yang bajakan. 

Kemudian, menghindari sembarangan mengklik “setuju” atau “OK” di web atau aplikasi tertentu tanpa membaca lebih dulu, memperbarui selalu software yang dipakai, menggunakan browser yang sudah diperbarui, selalu melakukan back up atau simpan data di beberapa tempat, bukan hanya satu. 

Lebih jauh, Krisna juga mengungkap pentingnya pemahaman mengenai kekayaan intelektual bagi pengguna digital. Kekayaan intelektual itu yakni hasil kreasi dari pemikiran seperti penemuan, karya seni dan literatur, desain, simbol, nama, foto atau gambar yang digunakan secara komersil maupun tidak komersil. 

Supaya tidak melanggar hak kekayaan intelektual itu, pengguna digital ketika membuat suatu konten sebaiknya selalu mencantumkan kredit nama pencipta suatu karya, baik itu tulisan, desain, foto atau gambar. 

Bisa juga dengan meminta izin pemilik hak cipta sebelum mengadakan atau menyebarluaskan karyanya, baik untuk kepentingan komersil atau tidak. “Hindari mengubah, menggandakan, karya cipta orang tanpa izin atau mencantumkan kredit, atau meyebarluaskannya. Ini sama saja pembajakan,” ucapnya. 

Narasumber lainnya, Trainer Human Resaurces, Diana Aletheia Balienda mengatakan digital skills perlu dimiliki pengguna digital termasuk bagi para siswa maupun pengajar untuk mendukung proses pembelajaran secara daring. 

“Digital skills merupakan kemampuan individu dalam mengetahui, memahami, dan menggunakan perangkat keras dan piranti lunak teknologi informasi dan komunikasi (TIK) serta sistem operasi digital,” ucapnya. 

Menurutnya, persoalan pendidikan saat ini bukan lagi transfer ilmu pengetahuan tapi menjadi transfer penugasan. Untuk itu, lanjut dia, ada beberapa alternatif pembelajaran yang bisa digunakan. Seperti tatap muka secara virtual, merekam video pembelajaran, pemberian tugas yang dikumpulkan melalui WhatsApp atau Email, pemberian tugas dan dikumpulkan saat masuk sekolah, hingga guru menganjurkan untuk belajar secara mandiri melalui portal daring. 

Dipandu moderator Bobby Aulia, webinar kali ini juga menghadirkan narasumber Enjat Munajat (Manajer Akademik dan Kerjasama Sekolah Pascasarjana UNPAD), Rifelly Dewi Astuti (Dosen dan Peneliti Departemen Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI), dan Musisi Nanda Candra selaku key opinion leader. (*)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment