News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Literasi Digital dan Aturan Pemanfaatan Teknologi

Literasi Digital dan Aturan Pemanfaatan Teknologi




Sleman – Kementerian Kominfo RI kembali menyapa warga Kabupaten Sleman, Yogyakarta, dalam webinar literasi digital yang diselenggarakan pada Jumat (15/10/2021). Kali ini dengan tema diskusi “Metode Pembelajaran yang Efektif di Era Digital”. Kegiatan ini merupakan upaya pemerintah untuk mengajak masyarakat dalam meningkatkan literasi digital yang meliputi digital ethics, digital culture, digital skills, digital safety.

Fikri Hadil (aktor) memandu diskusi dengan menghadirkan empat narasumber: Muhammad Mustafid (Ketua LPPM UNU Yogyakarta), Muhammad Ihsan Fajari (pendidik), M. Jadul Maula (budayawan), Darma Tyas Utomo (advokat). Serta Astari Vern (Miss Tourism International 2019) yang hadir sebagai key opinion leader. 
Budayawan M. Jadul Maula mengatakan kemajuan teknologi dan tranformasi digital di Indonesia masih memiliki banyak tantangan yang menjadi pekerjaan rumah yang besar. Dalam hal infrastruktur digital seperti jaringan internet masih belum merata dan masih ada kesenjangan akses ke perangkat digital. 
Lalu jika dikaitkan dengan sistem pembelajaran online, semua pihak khususnya keluarga perlu menyediakan lingkungan belajar yang kondusif. Selain itu masih banyak masyarakat yang gagap teknologi, dalam artian menggunakan teknologi untuk hal-hal yang tidak produktif. 
Mengingat tantangan pendidikan di era digital tersebut maka perlu sinergitas antara sekolah sebagai pembuat kebijakan sekaligus fasilitator, sekolah yang menyiapkan kurikulum serta kesiapan guru menghadapi metode pembelajaran yang baru. Kemudian orang tua untuk menciptakan lingkungan belajar dan memberi pendampingan, serta anak didik agar mempunyai motivasi kesungguhan meraih pendidikan. 
“Untuk mendukung metode pembelajaran daring tersebut, maka literasi digital seharusnya dapat dimasukkan ke dalam kurikulum sekolah. Agar budaya, etika, kecakapan, dan keamanan dalam bermedia digital dapat tercapai,” ujar Jadul Maula. 
Hal-hal tersebut disebut Jadul sebagai prasyarat mengembangkan budaya digital yang baik. Sebab budaya digital tidak cukup hanya memiliki kemampuan teknis saja tetapi juga menjadi prinsip dan tujuan agar dalam kemajuan teknologi tidak kehilangan jati diri. Sebagai warga digital juga bangsa Indonesia Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika harus menjadi dasar dalam berbudaya digital. 
“Secara prinsip teknologi memiliki sisi negatif dan positif, sehingga harus punya kendali dan pintar mengarahkan tujuan bermedia. Tahu kapan harus maju dan tahukapan harus mengerem tindakan. Pun dalam pembelajaran harus menguatkan orientasi religiusitas, intelektualitas atau cara berpikir dan mendapatkan pengetahuan. Memiliki budi pekerti, life skill dalam menumbuhkan minat dan tujuan, dan social skill dalam berorganisasi, berkolaborasi,” tuturnya. 
Budaya digital, sambung Darma Tyas Utomo, juga harus diikuti dengan etika digital. Keduanya saling berkelindan dalam membentuk kebiasaan bermedia yang baik dan bermoral. Etika merupakan moral kesusilaan yang menjadi tolok ukur perbuatan manusia, baik dan buruknya serta bermoral dan tidak bermoral tingkah laku manusia. 
Ada beberapa faktor yang mengharuskan warga digital mengedepankan etika di ruang digital. Yaitu karena luasnya cakupan komunikasi yang memungkinkan adanya perbedaan standar etika. Perubahan teknologi yang begitu cepat membuat arus informasi menjadi tak terbendung maka itu harus disikapi dengan etika-etika agar persebaran informasi bisa terkendali. 
“Etika itu terkait masalah kebiasaan, dan ruang lingkup etika meliputi kesadaran yaitu bagaimana kita menyadari bahwa di ruang digital seseorang tidak berada di ruang hampa melainkan setiap aktivitas di dalamnya dapat dilihat oleh orang lain. Bermedia juga harus menjunjung integritas kejujuran, mendistribusikan informasi secara jujur,” ujarnya. 
Ruang etika juga berkaitan erat dengan nilai-nilai kebajikan, apakah di ruang digital kita melakukan perbuatan yang menyinggung orang lain atau melanggar hukum. Dan terakhir adalah ada tanggung jawab dari setiap aksi yang dilakukan. 
“Pemanfaatan teknologi informasi pada dasarnya diatur dalam undang-undang dimana penggunaan teknologi harus berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, I’tikad baik, kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi,” imbuhnya. (*)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment