News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kecakapan Dasar Menghindari Unggah Konten Ilegal di Ruang Digital

Kecakapan Dasar Menghindari Unggah Konten Ilegal di Ruang Digital



Surakarta – Tingginya aktivitas digital memunculkan berbagai ragam konten yang tidak hanya bermanfaat tapi juga ada yang melanggar hukum dan masuk pada ranah hukum. Dari sini keterlibatan Polri turut serta dalam melakukan pemberantasan kejahatan siber untuk meminimalisir dampak negatif penggunaan internet. Hal ini disampaikan oleh Direskrim Polda Jateng Kombespol Johanson Ronald Simamora saat mengisi forum diskusi virtual bertema “Sinergitas Polri dan Masyarakat dalam Kenormalan Baru di Era Digital” yang diselenggarakan Kominfo RI untuk masyarakat di Jawa Tengah, Rabu (27/10/2021).


Kombespol Johanes menyebutkan bahwa di Indonesia mayoritas kejahatan siber yang dilaporkan masih pada ancaman cybercrime berupa deface, akses ilegal, penipuan internet, ujaran kebencian, pemerasan seksual, dan pornografi anak. Ia menjelaskan dari kurun waktu 2019 hingga 2021 kejahatan pornografi terhitung paling tinggi persentasenya, kemudian penipuan online, ancaman pemerasan, dan pencemaran nama baik. 


Ia menjelaskan ada tiga golongan tindak pidana siber dalam UU ITE yaitu dari segi konten yang di antaranya ada pornografi, judi, fitnah dan pemerasan yang diatur dalam Pasal 27. Dari segi akses yaitu terdiri dari kejahatan yang menargetkan internet, komputer, dan teknologi terkait seperti peretasan, intersepsi ilegal, defacing, pencurian elektronik.


“Perbuatan-perbuatan tersebut merupakan hal yang dilarang dilakukan di ruang digital dan memiliki muatan ancaman pidana jika dilarang. Penyebaran pronografi ke medsos maupun website diancam dengan hukuman penjara enam tahun atau denda satu miliar, begitu juga dengan perjudian online, penipuan online, pemerasan, ujaran kebencian dan SARA,” sebut Kombespol Johanes. 


Sementara ilegal access dengan modus masuk sistem orang lain tanpa izin dapat dikenai ancaman hukuman penjara enam tahun atau denda 600 juta, sedangkan akses tanpa izin untuk mendapatkan info dikenai ancaman tujuh tahun penjara atau denda 700 juta. Sedangkan ilegal intercept dengan modus penyadapan ilegal ke dalam suatu sistem dikenai ancaman sepuluh tahun penjara atau denda senilai 800 juta. 


“Penanganan konten ilegal yang diupayakan kepolisian diantaranya dengan meminta pendapat ahli tentang pelaporan atau temuan konten terduga melanggar UU ITE, memberi pesan peringatan kepada pemilik akun dengan memberikan edukasi. Jika tidak ada perubahan pesan peringatan kembali diberikan, kemudian melakukan pemanggilan untuk klarifikasi, baru melakukan penindakan berdasarkan upaya restorative justice atau mengutamakan mediasi,” jelasnya. 


Dalam pemberantasan konten-konten ilegal, Kombespol Johanes menjelaskan bahwa masyarakat dapat ikut berpartisipasi dengan melakukan pelaporan atas temuan-temuan konten yang melanggar hukum. Salah satunya melalui pelayanan aduan masyarakat secara elektronik melalui reskrimsus.jateng.polri.go.id


Dosen Universitas Bandung Santi Indra Astuti menambahkan bahwa pemberantasan konten ilegal akan lebih efektif lagi jika warga digital mempunyai kecakapan digital dan literasi digital yang baik. Kecakapan digital merupakan hal dasar untuk membentengi pengguna media dari dorongan melakukan tindak kejahatan. 


Adapun kecakapan digital yang mesti dimiliki di era kenormalan baru di antaranya mencakup pengetahuan dasar mengenai penggunaan perangkat digital, mesin telusur, aplikasi percakapan dan media sosial, serta aplikasi dompet digital, lokapasar, dan transaksi elektronik. 


Pengetahuan dasar tentang penggunaan perangkat digital meskipun terlihat sepele namun harus dipahami betul bagaimana penggunaannya secara cerdas sesuai dengan fungsi dan kebutuhannya. Mampu memilih aplikasi percakapan dan media sosial sesuai kebutuhan serta memahami risikonya. 


“Kemudian mesin telusur selain merupakan dasar untuk mencari informasi, juga untuk memverifikasi informasi. Pun dengan aplikasi percakapan dan media sosial, tidak hanya bisa paham penggunaannya tapi harus tahu bagaimana mengatur setelan dan privasinya,” ujar Santi Indra Astuti. 


Di era kenormalan baru ini ia berpendapat bahwa masyarakat seolah sudah disiapkan untuk menjadi cashless society, maka dari itu wajib bagi pengguna media digital memahami penggunaan domper digital, paham alur dan risiko dari transaksi elektronik. 


Diskusi virtual yang dipandu oleh Kneysa Sastrawijaya (business owner) juga diisi oleh narasumber lainnya yaitu Romo Melkyor (Pastor Paroki St. Theresia Bongsari Kab Semarang), Hikmahanto Juwana (Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani), serta Sri Rezeki (Duta Wisata Jateng 2019) sebagai  key opinion leader. (*)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment