News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kebebasan Ekspresi Kita Dibatasi Hak Orang Lain

Kebebasan Ekspresi Kita Dibatasi Hak Orang Lain





Kebumen – Dosen Magister Ilmu Komunikasi Universitas Budi Luhur Jakarta menyatakan, kata bebas menurut pengertian kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) berarti lepas sama sekali (tidak terhalang, terganggu) sehingga dapat bergerak, berbicara, berbuat dengan leluasa. 

”Adapun kebebasan berekspresi, setidaknya dijamin oleh UUD 1945 pasal 2E ayat (3), yang bunyinya: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,” kata Denik Iswardani Witarti, Ph.D, saat menjadi pembicara webinar literasi digital bertema ”Kebebasan Berekspresi di Dunia Digital” yang digelar Kementerian Kominfo untuk masyarakat Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, (7/10/2021).
 
Dalam diskusi virtual yang diikuti oleh 300-an peserta itu, Denik menyebut kebebasan berekspresi juga mendapat jaminan hukum dari pasal 28F UUD 1945: ”Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Denik menegaskan, adalah hak setiap orang untuk mencari, menerima dan menyebarkan informasi serta gagasan dalam bentuk apapun dengan cara apapun. Ekspresi itu bisa berupa lisan, tercetak, audio visual, budaya, artistik, maupun politik. Namun yang pelu diingat, hak kebebasan ekspresi kita dibatasi oleh hak orang lain.

”Artinya, sebebas-bebasnya kita berekspresi, jangan sampai mengganggu, menyinggung, meyakiti orang lain. Karena, jika kita punya hak berekspresi, begitu juga dengan orang lain. Mereka juga mempunyai hak yang sama seperti kita,” jelas peraih gelar Ph.D bidang Strategic & Security Studies Universiti Kebangsaan Malaysia itu.

Bagi Denik, hak orang lain sebagai batas ekspresi kita juga berlaku dalam hal bebas berserikat, berkumpul, berpikir, berkeyakinan, maupun beragama. ”Jika kita punya hak-hak tersebut, begitu juga dengan orang lain, mereka juga punya hak yang sama dengan kita” tandasnya.

Berikutnya, Dosen Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Iva Ariani menyatakan, sesungguhnya manusia menggunakan teknologi untuk dapat keluar dari berbagai persoalan. Karena teknologi berkembang sesuai perkembangan persoalan manusia. Manusia yang selalu berinovasi mengatasi persoalan, salah satunya muncul teknologi komunikasi.

Menurut Kepala bagian Humas dan Protokol UGM itu, kebebasan menggunakan teknologi berdampak pada kebebasan mendesain konten, sehingga media sosial berkembang menjadi bebas dan terbuka seperti sekarang ini. Hal itu menurutnya tak lepas dari budaya digital yang merupakan budaya teks yang berkesinambungan.

Dampak atas media sosial, lanjut Iva Ariani, orang menjadi kehilangan kendali diri, kehilangan jati diri, kehilangan privasi, kehilangan uang, terjangkit penyakit mental, hingga menjadi korban kasus moral dan kejahatan ruang digital. ”Banyak kasus orang yang kehilangan pekerjaan, dipenjarakan, keluarga berantakan, diskors, gara gara media sosial,” kata Iva Ariani.

Untuk itu, Iva Ariani berharap agar pengguna media digital tidak sembarang mengunggah, berkomentar yang bertentangan dengan norma aturan maupun moral publik. ”Hindari curhat pribadi, merendahkan orang, dan mengunggah foto anti moral,” tegasnya.

Bagi Iva Ariani, sudah seharusnya media sosial digunakan untuk aktivitas yang positif dan bermanfaat seperti, personal branding, berbagi dan mendapat informasi, mengembangkan minat dan bakat, berkenalan dan menambah jaringan, bergabung dengan komunitas, bekerjasama dan berkolaborasi, bahkan mendapatkan penghasilan.

Dipandu moderator presenter Yesica Amami, webinar kali ini juga menghadirkan narasumber Mustolih (dosen UNMU Kebumen), Zusdi F. Arianto (Ketua Yayasan Quranesia Amrina Rasyada), dan seniman Oness selaku key opinion leader. (*)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment