News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Jangan Anggap Chat Pribadi Tak Akan Terjerat Hukum

Jangan Anggap Chat Pribadi Tak Akan Terjerat Hukum




PATI : Himbauan agar netizen berhati-hati di ruang digital saat berkomunikasi masih relevan hingga saat ini.

"Tetap berhati-hati di ruang privat digital, misalnya chat pribadi, karena meski komunikasi dalam jaringan pribadi, berlaku juga aturan ruang pribadi," kata Ketua Dewan Pembina Internet Development Institute Sigit Widodo, saat menjadi pembicara webinar literasi digital bertema "Komunikasi Publik yang Cerdas dan Santun di era Digital" yang digelar Kementerian Kominfo untuk masyarakat Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Senin (18/10/2021).

Dalam webinar yang diikuti 300-an peserta itu, Sigit mengatakan komunikasi di ruang digital secara privat perlu kehati-hatian.

"Harus diingat, jaringan pribadi dapat disadap dan lawan bicara kita bisa merekam kegiatan kita," kata dia. Kegiatan offline yang diikuti oleh peserta yang bebas merekam kegiatan harus diperlakukan sama dengan kegiatan online.

Sigit mengingatkan soal tiga jenis gangguan informasi itu. Misinformasi yakni informasi yang salah, tidak akurat dan biasanya tersebar luas ke orang lain meski tidak ada niat untuk mengelabui orang lain. Lalu ada disinformasi sebagai informasi salah yang sengaja dibuat untuk menipu atau merugikan orang lain. Serta mal-informasi sebagai informasi yang benar namun tidak sesuai dengan konteks atau waktu saat informasi disebarkan dan penyajiannya yang dikemas sedemikian rupa untuk melakukan tindakan yang merugikan orang lain. 

"Ingat hukum di ranah internet Indonesia kini bukan hanya KUHP dan KUH Perdata. Selain itu ada juga undang-undang tentang informasi elektronik nomor 19 tahun 2016, undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan lainnya," kata dia.

Sigit mengajak jejak digital semua yang kita kirimkan di jaringan publik itu harus dianggap tidak bisa dihapus. "Karena semua hal dalam bentuk digital dapat dengan mudah disalin sehingga jejak digital akan terekam di banyak tempat, jadi jejak digital di internet abadi selama internet itu masih ada" kata dia.

Narasumber lain webinar itu Dosen STAI Al-Husain Dahlia menuturkan
ada banyak perilaku negatif di media sosial yang dapat menjerat hukum para penggunanya yang lengah pasca adanya undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) nomor 19 tahun 2016.

"Perilaku yang dapat terjerat hukum di media sosial itu ada berbagai macam mulai dari kesusilaan, perjudian, penghinaan, pemerasan, pencemaran nama baik sampai penyebaran hoaks," kata dia.

Bahkan, tak hanya itu. Dahlia menyebut perbuatan seperti pencurian data elektronik, ujaran kebencian, akses ilegal sampai perekaman ilegal data elektronik juga bisa diseret ke ranah hukum.

"Untuk menghindari agar tidak terjerat hukum, saat berinteraksi di ruang digital itu mesti mawas diri," kata dia. 

Mawas dalam arti membekali dan menguatkan literasi digital, sebagai upaya membekali diri dengan kemampuan memahami dan menggunakan informasi dalam berbagai bentuk dari berbagai sumber yang sangat mudah diakses melalui teknologi digital.

"Literasi digital membuat kita lebih mampu berpikir kritis, kreatif, inovatif, memecahkan masalah, berkomunikasi dengan lebih dan berkolaborasi dengan lebih banyak orang," tegasnya.

Webinar itu juga menghadirkan narasumber staf pengajar Fisip Universitas Diponegoro Semarang Augustin Rina Herawati, founder Localin Muhammad Bima Januri, serta dimoderatori Nadia Intan serta Dibyo Primus selaku key opinion leader. (*)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment