News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Internet seperti Jalan Raya, Bayangkan Jika Tanpa Aturan

Internet seperti Jalan Raya, Bayangkan Jika Tanpa Aturan




Klaten – Dosen dan Kepala Pusat Penelitian dan Penerbitan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat LP2M UIN Raden Mas Said Surakarta, Mokhamad Zainal Anwar, mengibaratkan kehidupan di dalam dunia internet seperti jalan raya.

“Bayangkan jika jalan tanpa aturan,” ujarnya saat menjadi narasumber webinar literasi digital yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk masyarakat Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Rabu (29/9/2021).

Menurut dia, inilah pentingnya seseorang tetap mengedepankan etika saat masuk dunia digital. Etika digital adalah kemampuan individu menyadari, mencontohkan, menyesuaikan diri, merasionalkan, mempertimbangkan dan mengembangkan tata kelola etika digital (netiquet) dalam kehidupan sehari-hari.

Penggunaan media digital sedapat mungkin diarahkan pada suatu niat, sikap dan perilaku yang etis demi kebaikan bersama meningkatkan kualitas kemanusiaan.

“Ingatlah, etika adalah kesan awal orang lain melihat karakter pribadimu. Setiap netizen punya tanggung jawab moral dalam penggunaan informasi. Tanggung jawab ini harus berdasar pada nilai respek atau penghargaan terhadap harkat-martabat manusia dan hak asasi manusia,” kata Zainal seperti disampaikan Richardson & Milovidov, 2019, di dalam salah satu makalahnya.

Memang, pengguna internet merupakan orang yang hidup dalam anonymouse, yang mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi. Bermacam fasilitas di internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis atau tidak etis.

Etika tersebut hendaknya juga menyertai seseorang ketika berbelanja online. Caranya adalah, penjual dan pembeli mendaftar sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan platform belanja daring.

Selanjutnya, kenali dengan baik seluruh fitur yang tersedia. Fitur-fitur utama yang perlu dipelajari adalah kebijakan penjualan, detail produk, keamanan akun, proses pembayaran dan pengembalian produk yang dijual, pengiriman produk.

Pastikan perangkat digital yang digunakan untuk transaksi daring sudah aman. Baik penjual maupun pembeli sebaiknya memberikan dan dapat mengakses layanan bantuan yang disediakan e-commerce.

Narasumber lainnya, Tobirin, Dosen Universitas Jenderal Soedirman, menjelaskan transaksi online yang dilakukan penjual dan pembeli melalui media internet, tidak ada perjumpaan langsung antara pembeli dan penjual.

Selain ada kelebihannya, transaksi online juga memiliki kekurangan antara lain  tidak bisa secara langsung memeriksa item yang ingin dibeli, bisa tertipu jika berbelanja di situs yang tidak terpercaya serta hilangnya kepuasan instan.

Dipandu moderator Zacky Ahmad, webinar bertema ”Cakap, Cerdas dan Cermat: 3C Bertransaksi Online” ini juga menghadirkan narasumber Rizki Ayu Febriana (Business Coach UMKM), A Firmannamal (Praktisi Kehumasan, Kementerian Sekretariat Negara RI), Ganjar Pranowo (Gubernur Provinsi Jawa Tengah) sebagai Keynote Speech dan Ayu Rachmah (Automotive Enthusiast/Influencer) selaku key opinion leader. (*)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment