News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

UPN Yogya Beri Berbagai Bentuk Keringanan UKT Untuk Mahasiswa

UPN Yogya Beri Berbagai Bentuk Keringanan UKT Untuk Mahasiswa


Kampus UPN Yogya (ist)

WARTAJOGJA.ID : Kampus di Yogyakarta melanjutkan pemberian keringanan uang kuliah tunggal (UKT) kepada mahasiswa pada Semester Ganjil  Tahun Ajaran 2021/2022.
Salah satu kampus yang sudah mengambil kebijakan peringanan UKT itu seperti kampus UPN Veteran Yogyakarta, yang telah memberikan keringanan bagi 2.369 mahasiswa terdampak pandemi Covid-19.
“Selama tiga semester ini, kami telah memberikan skema keringanan pemberian UKT kepada mahasiswa seiring dampak pandemi Covid-19,” kata Wakil Rektor Bidang Umum dan KeuanganUPN Veteran Yogyakarta Susanto Senin 13 September 2021.
Susanto menuturkan beberapa skema keringanan tersebut sudah dilakukan sebelum adanya instruksi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Misalnya untuk tahun 2020 lalu, ujar Susanto, pihak kampus telah menerima gelontoran dana sebesar Rp 15 miliar untuk  penurunan UKT. 
"Untuk  saat ini, total yang telah disetujui ada 2.369 mahasiswa yang menerima keringanan itum” kata dia. Ia merinci dari total jumlah penerima keringanan itu, sebanyak 1.300 mahasiswa menerima untuk keringanan skripsi, sebanyak 319 mahasiswa menerima keringanan untuk penetapan ulang, 721 mahasiswa menerima keringanan UKT reguler, 19 mahasiswa mendapat penurunan angsuran, 10 mahasiswa mendapat keringanan berupa penundaan pembayaran dan dua mahasiswa mendapat keringanan berupa pembebasan biaya.
“Yang tertolak permohonannya ada 400 mahasiswa," kata .
Uang Kuliah Tunggal atau UKT ini merupakan besaran biaya yang harus dibayar setiap mahasiswa. UKT UPN Veteran Yogyakarta terbagi ke dalam delapan kelompok sesuai kemampuan ekonomi yang salah satunya ditentukan dari penghasilan orang tua. 
Besaran UKT kelompok 1 dan 2 seluruh perguruan tinggi negeri ditentukan sebesar Rp500 ribu dan Rp1 juta, sementara besaran UKT kelompok 3 dan seterusnya ditentukan sesuai masing – masing program studi atau produ  dengan ketentuan besaran UKT kelompok tertinggi tidak melebihi nominal Biaya Kuliah Tunggal (BKT) atau keseluruhan dari biaya operasional tiap mahasiswa per semester pada suatu program studi.
Bantuan keringanan UKT yang diberikan bagi mahasiswa program sarjana yang kesulitan membayar UKT karena dampak dari pandemi Covid-19. Bentuk keringanan UKT bisa dalam bentuk penurunan atau pengurangan, penundaan pembayaran dan angsuran. (Dho/Ben)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment