News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kata Sultan HB X Soal Desakan Hapus Larangan Anak Di Bawah 12 Tahun Masuk Mal dan Destinasi

Kata Sultan HB X Soal Desakan Hapus Larangan Anak Di Bawah 12 Tahun Masuk Mal dan Destinasi


Sultan HB X

Yogyakarta : Kalangan masyarakat, wisatawan, hingga pengelola destinasi di Yogyakarta kompak mengeluhkan kebijakan larangan anak di bawah usia 12 tahun masuk kawasan destinasi di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 3 ini.
“Soal kebijakan untuk anak usia di bawah 12 tahun itu baru kemarin dibahas, apakah bisa mereka ini masuk mal dan sebagainya (seperti destinasi wisata dan lokasi lain yang dilarang),” ujar Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X Selasa 21 September 2021.
Pemerintah DIY sendiri akan tunduk soal larangan anak usia di bawah 12 tahun ini dengan tetap mengacu instruksi terbaru yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri. Jika memang kelompok di bawah 12 tahun ini bisa diijinkan masuk mal dan destinasi, Sultan menilai pengawasan harus lebih ketat.
“Tentu hrus lebih hati-hati, wong kelompok anak di bawah usia 12 tahun ini kan belum mendapatkan vaksin Covid-19,” ujar Raja Keraton Yogyakarta itu.
Sekretaris DIY Kadarmanta Baskara Aji menambahkan, berdasar instruksi terbaru Kementeran Dalam Negeri untuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 3 yangberlaku 21 September – 4 Oktober, anak usia 12 tahun baru bisa diijinkan masuk kawasan mal. Itu pun bukan seluruh mal di DIY.
“Yang diijinkan pemerintah pusat menerima anak di bawah usia 12 tahun sejauh ini baru mal-mal di kawasan Kota Yogyakarta, mal di kabupaten lain tetap belum boleh,” ujar Aji.
Aji menduga, mal yang diijinkan dimasuki anak di bawah usia 12 tahun baru Kota Yogyakarta karena pertimbangan dari Kementerian Kesehatan. Khususnya terkait perkembangan kasus Covid-19 di Yogyakarta.
“Menurut Kementerian Kesehatan perkembangan kasus di Kota Yogyakarta dianggap sudah aman sehingga mal-mal yang ada dianggap bisa menerima yang usianya di bawah 12 tahun,” ujar Aji.
Mal besar di wilayah DIY sendiri selama ini hanya tersebar di  Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman. Sedangkan di tiga kabupaten lain yakni Kulon Progo, Gunungkidul dan Bantul tak memilikinya. 
Sejumlah mal di Kota Yogyakarta yang sudah beroperasi kembali antara lain Malioboro Mal, Galeria Mall, Lippo Plaza, dan Jogjatronik.  Sedangkan di Kabupaten Sleman mal dan pusat perbelanjaan yang sudah beroperasi meliputi Plaza Ambarukmo, Jogja City Mall, Hartono Mall, Sleman City Hall dan Transmart.
Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Rahardja menuturkan terkait kebijakan anak di bawah usia 12 tahun dilarang masuk destinasi yang dikeluhkan para pengelola wisata, pihaknya juga sudah membahasnya bersama pemerintah pusat sebelum kebijakan perpanjangan PPKM Level 3 diberlakukan dua pekan ke depan.
“Namun dari keputusan terbaru kementerian dalam negeri hari ini, anak usia 12 tahun tetap belum boleh masuk ke destinasi. Hanya boleh masuk ke mal atau pusat belanja,” ujar Singgih. (Cak/Rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment