News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Transformasi Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di Era Digital

Transformasi Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di Era Digital




Purbalingga – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga Imam Nurhakim mengatakan, sistem demokrasi kita mengenal dua jenis penentuan pemimpin yang akan mewakili rakyat dan pemimpin yang memimpin rakyat, yakni: pemilu dan pemilihan.

Pemilu (pemilihan umum) adalah sarana kedaulatan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota DPRD, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 1 UU Nomor 7 Tahun 2017).

”Adapun pemilihan (kepala daerah), merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat di provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Wali Kota secara langsung dan demokratis (Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 2015),” tutur Imam saat didaulat sebagai narasumber webinar literasi digital bertajuk ”Transformasi Pemilu Menuju Era Digital” yang digelar Kementerian Kominfo untuk masyarakat Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Jumat (20/8/2021).

Imam Nurhakim mengungkapkan, dari beberapa kali pelaksanaan pemilu di Indonesia, potensi konflik pemilu seperti perseteruan yang berujung tindakan kekerasan antarpendukung pasangan calon selalu muncul. Potensi konflik lainnya, praktik politik uang (money politics), kampanye hitam dan politik identitas untuk memperoleh kemenangan, bahkan isu yang muncul dari media sosial pun mampu memicu konflik.

”Potensi konflik akibat berita bohong (hoaks) dan kampanye hitam yang tersebar di media sosial terbilang cukup besar. Apalagi, selain sangat membantu pelaksanaan pemilu, media digital (sosial) juga berpotensi merusak demokrasi,” ujar Imam.

Ruang demokrasi, lanjut Imam, kini tidak hanya ditemukan di dunia nyata namun sudah beralih ke dunia maya. Banyak pihak memanfaatkan kebebasan dunia maya untuk melakukan penyebaran hoaks hingga kampanye hitam, yang merupakan sebuah upaya untuk merusak atau mempertanyakan reputasi seseorang, dengan mengeluarkan propaganda negatif.

Cara menghadapi hoaks dan kampanye hitam, menurut Imam, yakni dengan mengenali, mengelola, dan memutus. Kenali judulnya yang cenderung provokatif, cek alamat situs atau pengirim, kemudian memutusnya dengan cara: hindari tren ikut-ikutan, acuhkan, tegur, unfollow, atau laporkan.

Imam Nurhakim menambahkan, meskipun memiliki dampak negatif, ruang digital atau khususnya teknologi informasi (TI) banyak dimanfaatkan dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan. Pemanfaatan TI di KPU, misalnya, untuk mendukung Sistem Informasi Daftar Pemilih (SIDALIH), SIREKAP (Sistem Informasi Rekapitulasi), SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik), SIDAPIL (Sistem Informasi Daerah Pemilihan). 

”Kemudian ada SILON (Sistem Informasi Pencalonan), SILOG (Sistem Informasi Logistik), e-Tracking, SIKUM (Sistem Informasi Penyelesaian Kasus Hukum), SIDAKAM (Sistem Informasi Dana Kampanye), KPU juga tengah mengembangkan digital signature atau tanda tangan digital,” jelas Imam.

Di Bawaslu, masih kata Imam, TI dimanfaatkan dalam SIWASLU (Sistem Pengawasan Pemilu), GOWASLU (Aplikasi laporan pelanggaran Pilkada berbasis Android), SIGARU (Sistem Pelaporan Pelanggaran Pemilu), SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa), dan SITINJU (Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut Temuan).

Narasumber lain dalam webinar ini, fasilitator nasional Aulia Putri Juniarto mengatakan, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) sebenarnya pernah mengkaji dan mengusulkan e-voting dalam pemilihan serentak 2020. Usulan tersebut mengemuka lantaran saat itu (dan hingga kini) pandemi Covid-19 masih melanda Indonesia.

”Karena Pandemi, BPPT mendorong pemilihan serentak 2020 dilakukan dengan sistem pemilihan elektronik atau e-voting agar aman di masa pendemi covid-19,” ujar Putri.

Menurut Putri, e-voting adalah sistem yang memanfaatkan perangkat elektronik dan mengolah informasi digital untuk membuat suara, memberikan suara, menghitung perolehan suara, dan menayangkan perolehan suara.

”Keunggulan sistem e-voting di antaranya waktu pelaksanaan cepat, mencegah kecurangan pemilu, sehingga pemilihan akan berjalan lebih singkat,” pungkas Putri.

Diskusi virtual yang dipandu moderator Fikri Hadil itu juga menampilkan narasumber Muhammad Achadi (CEO Jaring Pasar Nusantara), Eko Setiawan (Ketua Komisioner KPU Kabupaten Purbalingga), dan kreator konten Rakhma Lutfita selaku key opinion leader. (*)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment