News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tak Cuma di Mall, Nongkrong Di Angkringan Yogya Juga Harus Scan Peduli Lindungi

Tak Cuma di Mall, Nongkrong Di Angkringan Yogya Juga Harus Scan Peduli Lindungi


Aplikasi Peduli Lindungi (ist)


Yogyakarta: Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta Kadarmanta Baskara Aji menyatakan Pemda DIY pekan ini mulai melakukan berbagai persiapan rencana implementasi aplikasi Peduli Lindungi untuk tempat makan maupun mall/pusat perbelanjaan.

Aplikasi ini sebagai pendeteksi apakah warga sudah mendapatkan vaksin Covid-19 atau belum yang ditunjukkan melalui sertifikasi vaksinasi yang bisa dicek dari aplikasi itu.

“Jadi, seluruh aktivitas warga yang terkait ke restoran, ke mall, warteg, kafe sampai angkringan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi itu,” kata Baskara Aji usai menggelar Rapat Koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Pandjaitan Senin 23 Agustus 2021.

Aji mengatakan di dalam aplikasi Peduli Lindungi itu sudah tercantum beragam informasi yang dibutuhkan untuk membantu menekan penularan kasus naik kembali di Yogya. Selain mengecek apakah warga sudah divaksin atau belum, melalui aplikasi itu juga bisa terlihat hasil scan PCR perjalanan yang telah dilakukan warga itu.

"Nantinya, pengunjung mall atau restoran hingga angkringan itu wajib scan barcode yang telah disediakan untuk mengetahui apakah boleh masuk termasuk ke tempat-tempat publik di Yogyakarta," ujar Aji.

Pekan ini, kata Aji, Pemda DIY mulai menggencarkan sosialisasi penggunakan aplikasi itu menggandeng asosiasi-asosiasi pedagang dan sektor usaha. 

"Hanya saja, sampai hari ini mall-mall di Yogya belum dapat giliran ujicoba, baru ditambah untuk mall seperti Bali, Bandung, dan Malang,” katanya.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan pihaknya akan melakukan persiapan rencana implementasi aplikasi Peduli Lindungi untuk berbagau tempat usaha dan pusat perbelanjaan.

"Kami setuju dengan kebijakan penerapan aplikasi Peduli Lindungi ini, hanya saja para pemilik mall di Yogya saat ini memutuskan untuk tidak akan beroperasi dulu,” ungkap Sultan.

Sultan menambahkan, keputusan para pemilik mall atau pusat perbelanjaan di Yogya tidak beroperasi karena mempertimbangkan beban operasional yang harus dikeluarkan. Sebab ketika beroperasi di masa PPKM ini mall mall itu belum tentu dikunjungi pelanggan. 

Kasus baru penularan Covid-19 di DIY kembali mencetak rekor kasus terendah di akhir pembelakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 Senin 23 Agustus 2021. Penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 di DIY hari ini hanya sebanyak 507 kasus, berbeda dengan Juli lalu yang setiap hari nyaris selalu di atas 2.000 kasus. (Cak/Rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment