News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

PPKM Darurat Diperpanjang, Sultan Hamengku Buwono X Ucap Syukur

PPKM Darurat Diperpanjang, Sultan Hamengku Buwono X Ucap Syukur


Sultan HB X saat sampaikan Sapa Aruh Rabu (21/7)

Yogyakarta: Raja Keraton yang juga Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengucap syukur atas kebijakan pemerintah pusat yang memutuskan memperpanjang masa PPKM Darurat hingga 25 Juli mendatang.

Hal itu diungkap Sultan dalam kegiatan Sapa Aruh atau menyapa warga yang dilakukan dari Kantor Gubernur Kepatihan Yogyakarta Rabu 21 Juli 2021.
                                                                
"Syukur alhamdulilah bahwa setelah dipertimbangkan secara mendalam atas dinamika dan aspirasi masyarakat dari berbagai sumber, Bapak Presiden mengumumkan Perpanjangan Terbatas PPKM Darurat dan kebijakan pelonggaran aturan setelah 25 Juli 2021," kata Sultan.

Sultan menuturkan, pihaknya bisa membayangkan bagaimana sulitnya pilihan sebelum menetapkan kebijakan tersebut. 

"Bagi pemerintah dan rakyat Yogyakarta, selain mensyukurinya, juga wajib mengamankan kebijakan perpanjangan PPKM Darurat itu," kata Sultan.
 
Sultan punya alasan mengapa mensyukuri kebijakan perpanjangan PPKM Darurat itu. Sebab jika membandingkan PPKM Darurat dengan PSBB saat diberlakukan pada awal pandemi ini muncul, sesungguhnya pada dasarnya tidaklah jauh berbeda. 

Yang membedakan, ujar dia, mungkin adalah faktor psikologis masyarakat, berupa kejenuhan yang bagi sebagian besar rakyat kecil dirasakan sudah tak tertahanlan lagi. Karena, sudah melewati batas ketahanan masyarakat.
 
"Dalam menghadapi dilema itu, saya sebagai gubernur sekaligus Pamong Rakyat Yogyakarta, dalam posisi pertama, pernah muncul gagasan untuk mengusulkan penundaan PPKM Darurat dengan pelonggaran sementara dengan memberikan relaksasi dan nafas bagi mereka guna mencari nafkah kembali, betapa pun sulitnya," kata dia.

Sedangkan, dalam posisi kedua, dengan dasar pertimbangan keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi, Sultan merasa punya kewajiban menyelamatkan rakyat dengan cara dan pendekatan berbeda. Namun tanpa mencederai tanggung-jawab dan kewajibannya kepada Presiden RI dan rakyat Yogya. 
 
Sultan merujuk Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang mencantumkan kutipan “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia sebagai tujuan utama pembentukan NKRI”. 
 
Bertolak dari pertimbangan itu, ujar Sultan, Pemda DIY akan lebih mempercepat kelancaran bantuan sosial dari pemerintah pusat.
Baik yang berupa uang tunai, sembako maupun vitamin dan obat-obatan bagi mereka yang berhak. 

"Sedangkan dari APBD dan dana keistimewan segera dilakukan refokusing anggaran secara maksimal dengan merealokasi ke dana bantuan sebagai dampak pandemi covid serta pengadaan perlengkapan dan peralatan kesehatan yang mendesak diperlukan," kata Sultan.

Hal ini juga akan diikuti percepatan pelaksanaan vaksinasi, agar segera terbentuk imunitas kelompok atau herd immunity.
 
"Saya yakin dan percaya, bahwa dengan pelonggaran itu nanti, rakyat Yogya pasti siap sedia untuk melakukan penegakan protokolnya secara mandiri," kata dia.
 
Sedangkan bagi mereka yang melanggarnya, harus siap menanggung risiko sanksi sosial dan sanksi hukum. Dalam hal ini, Pemda DIY akan melibatkan secara aktif TNI/Polri melalui pemberlakuan aturan BKO dengan menempatkan posisi dan peran TNI/Polri dalam sistem komando operasional di lapangan. (Cak/Rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment