Cara Cerdas Anti Pinjol Ilegal
Yogyakarta – Maraknya kasus pinjaman online (pinjol) yang terjadi akhir-akhir ini, telah memantik ide Konsultan Komunikasi dan Sosial Media Wicaksono membuat materi paparan berjudul ”Cara Cerdas Anti Pinjol Ilegal” pada webinar literasi digital yang digelar Kementerian Kominfo untuk masyarakat Kota Yogyakarta, Rabu, 28 Juli.
Pengertian pinjol, menurut Wicaksono, adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dengan penerima pinjaman (borrower) dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik.
”Pinjol dikenal juga dengan sebutan Fintech Lending, Peer-to-Peer Lending, Pinjaman Online, Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi (LPMUBTI),” ujar aktivis media sosial yang dikenal dengan sebutan nama @ndorokakung itu.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum memanfaatkan pinjol, kata Wicaksono. Pertama, pinjam sesuai kebutuhan, artinya gunakan pinjaman untuk hal produktif, bukan konsumstif. Kedua, baca dengan seksama syarat dan ketentuannya, kemudian perhatikan beberapa hal seperti: biaya, bunga, dan risiko pinjaman.
”Berikutnya, pahami kemampuan diri dalam membayar angsuran bulan, dan pastikan pinjol terdaftar di OJK dengan cara periksa di https://www.ojk.go.id/,” ujar Wicaksono di depan ratusan partisipan webinar.
Agar tidak terjebak perangkap pinjaman online, Wicaksono menengarai setidaknya ada delapan ciri pinjaman pinjol. Pertama, biasanya tidak terdaftar di OJK. Kedua, penawaran menggunakan SMS atau WA spam. Ketiga, bunga dan denda tinggi, biasanya mencapai 1-4 persen per hari. Keempat, fee dan tambahan biaya lainnya sangat tinggi mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman.
”Berikutnya, kelima, jangka pelunasan sangat singkat dan tidak sesuai kesepakatan. Keenam, meminta akses data pribadi (seperti kontak dan kamera) untuk meneror peminjam gagal bayar. Ketujuh, penagihan tidak beretika: meneror, intimidasi, dan pelecehan. Kedelapan, tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
Ada beberapa tips untuk menghindari pinjol, lanjut Wicak. Jika Anda mendapat SMS atau WA, sebaiknya Anda tidak mengklik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol ilegal. Jangan tergoda penawaran pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan.
”Jika menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal, segeralah hapus atau blokir nomor kontak. Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman. Dan jika Anda bermasalah dengan pinjol, sebaiknya laporkan ke polisi atau ke satgas waspada investasi untuk pemblokiran,” tegas Wicaksono.
Berikutnya, praktisi kehumasan Firmannamal memaknai menjadi cerdas di era digital dengan cara menghargai karya atau konten orang lain di media sosial. Hal itu mengingat hak cipta di media sosial mengandung konsekuensi sebagaimana diatur oleh Kementerian Hukum dan HAM, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) UU No. 11/2008 & Perubahan UU No. 19/2016, dan UU Hak Cipta No. 28/2014.
”Ada perbedaan antara hak cipta, hak merek, dan hak paten. Hak cipta diatur dalam UU No. 28/2014, hak merek diatur dalam UU No.15/2001, dan hak paten diatur dalam UU No. 14/2001,” ujar Firman.
Menurut Firman, pelanggaran atas hak cipta seperti penerbitan ciptaan, penggandaan ciptaan, pendistribusian ciptaan dan salinannya, pengumuman ciptaan, bisa berakibat hukuman penjara serta denda.
Agar karya aman dari pelanggaran, Firman menyarankan langkah-langkah perlindungan hak cipta, di antaranya: tambahkan watermark, tambahkan informasi detail pada metadata, jangan post foto dengan resolusi tinggi, baca syarat dan ketentuan platform media sosial terkait hak cipta, daftarkan karya ke Kemenkumham RI.
Diskusi virtual bertema ”Menjadi Cerdas di Era Digital” yang dipandu moderator entertainer Rara Tanjung itu juga menampilkan Solihul Hadi (Ketua Karang Taruna Yogyakarta), Cahyono (Pendidik Madrasah Aliyah Nur Iman Yogyakarta), dan presenter TV Putri Juniawan selaku key opinion leader. (*)
Post a Comment