News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Memahami Aturan Bertransaksi di Dunia Digital

Memahami Aturan Bertransaksi di Dunia Digital




KENDAL, 25 Juni 2021 – Kementerian Kominfo bersama Debindo menggelar acara webinar literasi digital secara virtual dengan topik ”Memahami Aturan Bertransaksi di Dunia Digital" di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Jumat (25/6/2021). 

Dimulai pukul 13.30 WIB, webinar yang dipandu entertainer Dwiki Nara ini menghadirkan narasumber utama Jota Eko Hapsoro (CEO Jogjania.com), Danang Prianto (CEO Rootzie Bag), Paskalis M.G. Kusuma (CEO Javanic Butik), Albertus Indratno (CEO Namaste.id) dan Shafinaz Nachiar (News Anchor TV Nasional) sebagai key opinion leader (KOL). 

Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Literasi Digital Nasional: Indonesia Makin Cakap Digital ini telah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2021 lalu. 

Setiap narasumber webinar akan menyampaikan materi dari sudut pandang empat pilar utama literasi digital, yakni Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills).


Albertus Indratno selaku CEO Namaste.id dalam paparannya mengakat tema Netiket, Pondasi Rumah Transaksi Digital.

Mengutip Sri Sultan Hamengku Buwono VIII, Albertus mengungkap sebuah petuah  "Pengaruh satu teladan yang baik jauh lebih bermanfaat dari satu teguran tajam.”

Menurutnya agar tahu mana yang benar dalam pergaulan digital maka pengguna media digital perlu memahami dasar hukum yang mengaturnya yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen.

"Netiket pun sudah 'harga net' dalam berinteraksi dalam ruang digital. Ini merupakan network etiquette atau internet etiquette alias etiket di jaringan di dunia maya," kata Albertus. Berbeda dengan etiket yang merupakan sikap sopan santun atau aturan lainnya yang mengatur hubungan antar kelompok manusia dalam pergaulan nyata.

"Setidaknya ada 10 aturan dasar Netiket yang perlu dipahami pengguna internet," ujar Albertus. Pertama, kita berinteraksi dengan manusia, kedua kenali aturan mainnya. Setiap tempat punya aturan masing-masing.

Ketiga, normanya sama di dunia nyata atau maya, keempat hargai waktu dan kuota orang lain, kelima buatlah jejak digital yang baik, keenam bagilah pengetahuan yang positif dan konstruktif.

Ketujuh, hati-hati terhadap opini yang kita sampaikan, kedelapan menghargai kehidupan dan privasi orang lain, kesembilan gunakan kekuasanmu untuk kebaikan orang lain dan kesepuluh maafkan, lupakan lalu lanjutkan hidupmu.

"Namun patut diketahui ada pula 6 jenis pelanggaran netiket," katanya.
Pertama dalam bidang transaksi berupa pelanggaran atas hak kekayaan intelektual. Kedua dalam bidang pencemaran yakni pencemaran nama penjual atau pembeli. Ketiga dalam penipuan berupa penipuan online yang dilakukan penjual atau pembeli.
 
Keempat dalam bidang spam seperti mengirim berulang ulang, kelima berbentuk bullying yakni pelecehan atau ancaman verbal yang dikirim terus menerus dan keenam bidang hoax yakni penyebaran berita bohong untuk menyudutkan pihak tertentu.

Untuk dapat memanfaatkan ruang digital secara bijak, Albertus mengatakan ada setidaknya sejumlah sikap lebih beretika. 

"Misalnya ucapkan salam, terima kasih, maaf dan tolong dan hargai  aturan main di setiap lapak," katanya. Selain itu bisa dengan cara patuhi aturan di dunia maya sama halnya di dunia nyata dan posting yang penting, bernilai dan berguna untuk orang lain.

"Jauhi keinginan menghina, mencaci dan menyebar kebohongan serta berbagilah! setiap orang khas dan istimewa," imbuh Albertus.

Albertus juga mengatakan bahwa penting mengungkapkan pendapat secara santun serta hargai privasi. Stop menyebar screen capture percakapan kita.

Paskalis M.G. Kusuma selaku CEO Javanic Butik mengatakan bahwa setiap perbuatan hukum yang dilakukan menggunakan komputer, jaringan komputer dan atau media lainnya yang terhubung internet harus bisa dipertanggungjawabkan.

"Maka selalu tempuhlah cara bertransaksi yang aman," kata Paskalis. Ia pun merekomendasikan agar pengguna internet selalu menghindari transaksi digital menggunakan wifi publik.

"Usahakan selalu belanja di situs online terpercaya," katanya. Menurutnya dengan rutin mengganti password dan tidak sembarangan memberikan OTP (one time password) maka peluang terjadi kejahatan digital lebih kecil.

Di wilayah Kabupaten Kendal, Kementerian Kominfo RI akan menyelenggarakan berbagai kegiatan Webinar Literasi Digital: Indonesia Makin Cakap Digital selama periode Mei hingga Desember 2021.

Kegiatan Webinar Literasi Digital ini bertujuan untuk mendukung percepatan transformasi digital, agar masyarakat makin cakap digital dalam memanfaatkan internet demi menunjang kemajuan bangsa.

Masyarakat dapat terus memperoleh berbagai materi pelatihan literasi digital di akun media sosial@siberkreasi. (*)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment