News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Antara Jejak Digital dan Hak Paten

Antara Jejak Digital dan Hak Paten





Karanganyar – Persoalan etika digital (digital ethics) tak beda jauh dengan etika dalam pergaulan sehari-hari di dunia nyata. Pengguna media digital mestinya mengarahkan niat, sikap, dan perilaku yang etis demi kebaikan bersama dan meningkatkan kualitas kemanusiaan.

Andika Rendra Pribadi dari Kaizen Room menyampaikan tinjauan etik pada webinar literasi digital bertema ”Bebas dan Terbatas dalam Berekspresi di Dunia Digital”, suguhan Kementerian Kominfo untuk masyarakat Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (25/6/2021).

Acara virtual yang dipandu moderator Fikri Hadil ini, juga menampilkan pembicara lain: Tobirin (Dosen Unsoed), Isharsono (Praktisi Digital Marketing), Desyanti Suka Asih (Dosen UHN I Gusti Sugriwa), dan Gina Sinaga sebagai key opinion leader. 

Etika dalam komunikasi di ruang digital menurut Andika meliputi penggunaan kata-kata yang layak dan sopan, waspada dalam menyebarkan informasi yang berkaitan dengan SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan), pornogafi dan kekerasan.

”Hal yang tak kalah penting dalam beretika ialah menghargai karya orang lain dengan cara mencantumkan sumber, dan juga membatasi informasi pribadi yang ingin disampaikan,” tutur Andika.

Andika mengatakan, karena apa yang kita sampaikan di media sosial akan meninggalkan jejak digital yang mungkin saja tak bisa dihapus, maka pengguna media sosial mesti bijak, sopan, dan santun dalam berkomentar pun menyampaikan pendapatnya.

Pada kesempatan ini Andika berpesan kepada pengguna ruang digital agar waspada terhadap perilaku negatif; konten negatif, hoaks, ujaran kebencian (hate speech), dan cyberbullying.

Sesuai tema, dosen UHN I Gusti Sugriwa Denpasar Desyanti Suka Asih, berbicara soal pentingnya perlindungan hak paten di ranah digital. Menurut Desyanti, ‘paten’ adalah imbalan yang diberikan oleh negara kepada penemu (inventor) di bidang teknologi yang bersedia membuka informasi atas penemuannya itu.

”Imbalan tersebut berupa ‘hak’ yang diberikan oleh negara kepada penemu tersebut untuk melaksanakan sendiri (exclusive right) penggunaan teknologi penemuannya itu dalam jangka waktu tertentu,” jelas Desyanti.

Lebih jauh Desyanti membahas paten dengan memberikan contoh pada perkembangan industri start up atau perusahaan rintisan. Menurutnya, saat ini Indonesia memiliki 992 industri start up. Sebagai perusahaan yang masih dalam taraf pengembangan (inovasi), penting baginya untuk melindungi karyanya dengan hak paten atas inovasi baru yang dihasilkan.

”Paten juga berfungsi mengamankan hasil inovasi. Dengan hak paten, start up juga menjadi lebih mudah dilirik para investor,” tegas Desyanti. (*)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment