News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Sandiaga Uno Akan Pantau Vaksinasi Massal Pelaku Wisata Yogya

Sandiaga Uno Akan Pantau Vaksinasi Massal Pelaku Wisata Yogya


Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno (ist)

WARTAJOGJA.ID : Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno akan memantau langsung vaksinasi massal yang menyasar para pelaku pariwisata di Yogyakarta Senin 26 April 2021.

Ribuan pelaku wisata dari lima kabupaten/kota Yogyakarta beserta tenaga pengajar dan kalangan lanjut usia (lansia) dijadwalkan mengikuti vaksinasi massal Covid-19 dosis pertama selama lima hari berturut-turut 26-30 April 2021 yang dipusatkan di Jogja Expo Center (JEC) itu.

"Sasaran vaksinasi massal ini mereka pelaku wisata, lanjut usia, dan tenaga pengajar yang belum juga mendapatkan vaksinasi," kata Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji Minggu 25 April 2021.

Aji mengatakan agenda yang melibatkan pihak ketiga ini merupakan langkah yang baik, mengingat adanya ketersediaan sekaligus keterbatasan sumber daya dan sumber dana maupun hal-hal lain yang terkait dengan percepatan vaksinasi. 

Sebagai upaya untuk dapat tetap mematuhi protokol kesehatan, para calon penerima vaksin diimbau untuk melakukan registrasi online. 

Hal ini juga bertujuan untuk memberikan kemudahan akses serta mengurangi kepadatan antrian pada hari pelaksanaan vaksinasi. 

Meski demikian, ujar Aji, pada lokasi pelaksanaan juga akan tetap disediakan fasilitas pendaftaran offline (walk-in) secara terbatas. 

Syarat-syarat penerima vaksin untuk tenaga pengajar dan pekerja pariwisata berusia minimal 17 tahun (khusus untuk guru/tenaga pengajar), 
merupakan Warga Negara Indonesia, tidak sedang hamil atau menyusui, dan lokasi bekerja di Daerah Istimewa Yogyakarta. Selain itu peserta juga diminta membawa surat keterangan kerja atau bukti kepegawaian.

Adapun syarat-syarat lansia penerima vaksinasi massal kali ini berusia di atas 60 tahun ke atas, warga negara Indonesia, berdomisili di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan menunjukkan KTP atau surat keterangan domisili, dan memenuhi kriteria kondisi kesehatan saat dilakukan pengecekan di lokasi.

"Bagi tenaga pengajar dan pekerja pariwisata yang sudah terdaftar dan mendapatkan undangan khusus dianjurkan untuk dapat melakukan registrasi lanjutan," kata Aji.(Bas/Yan)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment