News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Penyedia Material Proyek Kantor Kelurahan Glagah Temon Desak Penuntasan Pembayaran

Penyedia Material Proyek Kantor Kelurahan Glagah Temon Desak Penuntasan Pembayaran


Kantor Kelurahan Glagah, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulonprogo

WARTAJOGJA.ID : Kemegahan Kantor Kelurahan Glagah, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulonprogo ternyata masih menyisakan persoalan dari sisi pengerjaan proyek. 

Pihak penyedia bahan material sampai saat ini masih mengalami kekurangan pembayaran. 

Selain itu, kerjasama perjanjian pengerjaan proyek juga memutus secara sepihak dari pihak perencanaan bangunan. 

Dalam dokumen pembangunan Kantor Kelurahan Glagah tercatat nilai kontrak mencapai lebih dari Rp3 miliar tahun 2020. 

Sebagai pemenang lelang pengerjaannya dibawah PT. Budhi Adhi Pratama (BAP) yang beralamat di Semarang, Jawa Tengah. 

Dalam proses pelaksanaan pembangunan dilimpahkan kepada Joko Sulistya Rachmad Wijaya sebagai kontraktor dari PT Budi Adhi Pratama. Adapun untuk konsultan pengawas oleh Hariyanto dari CV Mulya Syandana Konsultan.

Imam Prabowo selaku penyuplai bahan material merasa dirugikan kerjasama dengan pihak kontraktor. 

Warga Bulus, Gebang, Purworejo itu diminta untuk belanja material dengan total Rp150 juta. 

Namun sampai saat ini baru dibayarkan Rp79 juta. Tidak hanya itu, atas kerjasama itu ia juga belanja di toko besi Ingin Jaya Purworejo dengan pembayaran dibelakang hari. 

"Namun sampai sekarang menggantung belum dibayar. Di toko besi itu masih kurang Rp97.800.000, dan untuk saya masih kurang Rp79.000.000, -, " katanya Rabu (7/4). 

Imam mengaku selama ini sudah berusaha menanyakan kekurangan pembayaran namun pihak kontraktor sulit dihubungi. Ia pun berharap kepada pihak Kelurahan Glagah dapat menjembatani dengan pihak kontraktor. "Karena tidak ada jalan keluar, maka kami harapkan Pak Lurah bisa turut mendampingi masalah ini, " ucapnya. 

Tak hanya Imam yang dirugikan, Suparwoko selaku pihak perancangan bangunan Kantor Kelurahan Glagah pun juga merasa dirugikan. Dirinya selaku akademisi pernah melakukan semacam pengabdian masyarakat di desa Glagah  kawasan bandara. "Ada hambatan dari lurah dan teamwork pelaksana," ucapnya.

Suparwoko mengungkapkan awalnya Pemerintah Desa Glagah menerima bantuan, kemudian meminta pada salah satu perguruan tinggi untuk melakukan perencanaan, termasuk pengawasan dan pertanggungjawaban.

Tapi, setelah perencanaan diberikan, lalu pelaksanaan berjalan, antara kontraktor pelaksana dengan pengawas dan pihak kelurahan, disebutnya melakukan persekongkolan yang merugikan pihak perguruan tinggi tersebut.

"Jadi peran perguruan tinggi terabaikan karena persekongkolan itu. Peran perguruan tinggi jadi kurang karena pengambilan keputusannya tidak dilibatkan dan merugikan," paparnya.

Sehingga, perguruan tinggi yang seharusnya mendapatkan portofolio dari kegiatan itu menjadi terabaikan. Suparwoko mengaku mengetahui persis adanya dugaan persekongkolan itu, karena dia mendapatkan laporan dari orang-orang yang terlibat.

"Memang tidak langsung ke pak lurah, tetapi material, tenaga pelaksana, ada yang belum dibayar," ucapnya. 

Ia mengaku telah menyampaikannya  kepada kepala desa lurah dan pihak pengawas. "Tapi, mereka diam saja, " katanya. 

Sementara itu saat dikonfirmasi Kepala Desa Glagah Murdiyono mengatakan bagi keuangan pemerintah tidak ada kerugian dana karena telah sesuai pagu yang disepakati. "Tidak ada penambahan, tidak ada pengurangan karena sudah sesuai pagu yang disepakati, " katanya. 

Menurutnua bagi pemerintah Dldesa tidak menjangkau sampai ke persoalan teknis pengerjaan. "Kalau ada masalah tehnis di lapangan itu rumah tangga yang berbeda, Kelurahan tidak sampai masuk ranah itu, " ungkapnya. 

Menurutnya secara keseluruhan progres pembangunan kantor kelurahan Glagah berjalan sesuai target. "Sebelum tanggal 25 Desember 2020, sudah selasai, " katanya. 

Ia mengakui pihak perancangan sejak awal dilibatkan. Namun kemudian dalam perjanjian dilakukan dengan pihak pelaksana proyek. "Jadi bukan berarti memutuskan secara sepihak. Kami hanya melaksanakan sesuai perjanjian dengan pihak pelaksana, sesuai pagu tidak dikurangi dan tidak dilebihkan, " katanya. (Rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment