News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Penghuni Rumah Eks PJKA Berharap Dapatkan SKT BPN, Dewan Siap Dampingi

Penghuni Rumah Eks PJKA Berharap Dapatkan SKT BPN, Dewan Siap Dampingi


Suasana saat DPRD Kota Yogya menggelar audiensi para penghuni rumah negara PJKA yang terhimpun dalam Serikat Penghuni Rumah Negara Eks Kereta Api (Sepur-NKA) Kota Yogyakarta pada Jumat (9/4/2021)

WARTAJOGJA.ID : Kalangan DPRD Kota Yogya berjanji akan mengawal aspirasi para penghuni rumah negara PJKA (sekarang PT KAI) yang terhimpun dalam Serikat Penghuni Rumah Negara Eks Kereta Api (Sepur-NKA) Kota Yogyakarta.

Hal ini setelah ada audiensi para warga yang terhimpun dalam wadah itu ke DPRD Kota Yogyakarta pada Jumat (9/4/2021) lalu pasca pengosongan rumah dinas PT KAI di Lempuyangan.

“Dari audiensi itu, kami dari Fraksi PDI Perjuangan siap mendampingi warga terkait aspirasi mereka ,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan, GM Deddy Setiawan didampingi politisi PDI Perjuangan Endro Sulaksono Minggu (11/4).

Deddy mengakui, masalah tersebut memang sudah lama dan belum terselesaikan hingga sekarang. Satu hal yang tidak boleh dilupakan adalah, sebenarnya perjanjian antara PJKA dengan Keraton Yogyakarta sudah berakhir tahun 1972.

Diketahui, tanah tempat berdiri perumahan para pegawai kereta api itu berstatus SG (Sultan Ground). 

“Kami dari Fraksi PDI Perjuangan siap mendampingi, jika dibiarkan berlarut-larut tidak rampung,” tambahnya.

Pada audiensi tersebut Sepur-NKA antara lain menyampaikan keinginan mereka bisa memperoleh SKT (Surat Keterangan Tanah) yang diterbitkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional).



Suasana saat DPRD Kota Yogya menggelar audiensi para penghuni rumah negara PJKA yang terhimpun dalam Serikat Penghuni Rumah Negara Eks Kereta Api (Sepur-NKA) Kota Yogyakarta pada Jumat (9/4/2021)

Sebelumnya, pada pertemuan antara DPRD Kota Yogyakarta dengan BPN disepakati BPN menyatakan siap menerbitkan SKT.

Sedangkan warga diminta mengurusnya secara kolektif.  “Jika syaratnya kurang tolong BPN menghubungi yang bersangkutan, supaya tidak numpuk dan cepat selesai,” ujarnya.

Endro Sulaksono menambahkan dirinya siap mendampingi warga mengurus SKT.  “Kita undang Kepala BPN dan bisa legawa untuk menunggu pengurusan SKT secara kolektif,” ucapnya.

Secara teknis, proses tersebut berjenjang dimulai dari BPN kemudian diteruskan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, selanjutnya naik ke Pemda DIY. (Cak/Rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment