News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

PDI Perjuangan DPRD Kota Yogyakarta : Pemanfaatan Teknologi Informasi Perlu Regulasi

PDI Perjuangan DPRD Kota Yogyakarta : Pemanfaatan Teknologi Informasi Perlu Regulasi


PDIP Kota Yogyakarta (ist)

WARTAJOGJA.ID : Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Yogyakarta menilai pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi didasarkan pada upaya dalam mendukung kegiatan pelayanan internal pemerintah, pelayanan publik, ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, dan penanggulangan bencana di Kota Yogyakarta. 

Dalam Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi perlu adanya regulasi dalam sistem pengelolaan yang meliputi perencanaan, pembuatan, pengaksesan, perubahan, penghapusan, pengiriman, penyebarluasan, dan pengolahan data.

Langkah dan upaya pengelolaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di Kota Yogyakarta perlu didorong sebagai wujud nyata Gotong Royong, implementasi Pancasila secara mendasar dalam rangka pencapaian bersama RPJMD 2017-2022 yaitu Meneguhkan Kota Yogyakarta Sebagai Kota Nyaman Huni Dan Pusat Pelayanan Jasa Yang Berdaya Saing Kuat Untuk Keberdayaan Masyarakat Dengan Berpijak Pada Nilai Keistimewaan.

"Berdasar pada nilai filosofis Gotong Royong itulah Fraksi PDI perjuangan melalui Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif ini bersama-sama mengajak Pemerintah Kota Yogyakarta mewujudkan Kota Yogyakarta sebagai kota pusat pelayanan jasa yang berdaya saing kuat berbasis Teknologi dan informasi," ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Yogyakarta GM. Dedi Jati Setiawan dalam rapat paripurna di DPRD Kota Yogyakarta Senin (19/4/2021).
 
Fraksi PDI P sangat mengapresiasi terhadap niatan pemerintah Kota Yoyakarta dalam mewujudkan Semangat Gotong Royong Agawe Majune Ngayogyakarta dengan optimalisasi pengelolaan dan pemanfaatan teknologi dan informasi. 

Fraksi PDI Perjuangan berpendapat bahwa terkait pertimbangan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi telah mempertimbangkan dari berbagai aspek penyusunnya. 

"Raperda ini juga telah mempertimbangkan peran dan manfaat teknologi informasi dan komunikasi dalam kehidupan sehari-hari. Kemanfaatan ini diwujudkan dalam kemudahan dalam berkomunikasi, efisiensi dan mendorong pemikiraan strategis," katanya.
 
Keberhasilan dalam implementasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi tidak lepas dari peran berbagai pihak. (Cak/Rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment