News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Sultan HB X Berlakukan Prosedur Ini Bagi ASN Yang Berpergian Saat Libur

Sultan HB X Berlakukan Prosedur Ini Bagi ASN Yang Berpergian Saat Libur

Ilustrasi pemeriksaan mudik (ist) 
WARTAJOGJA.ID: Pemerintah telah melarang kegiatan mudik Lebaran 2021 bagi seluruh masyarakat tak terkecuali aparatur sipil negara atau ASN.

Pelarangan itu menyusul masih tingginya potensi penularan virus Covid-19 saat terjadi pergerakan orang dalam jumlah besar.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)  pun bersiap menerbitkan Surat Edaran (SE) resmi tentang larangan mudik lebaran untuk ASN itu termasuk sanksinya.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menyambut rencana pemerintah pusat terkait larangan mudik itu.

Sebab hal itu sesuai dengan kebijakan di daerah yang selama ini juga melarang ASN keluar kota saat musim libur. Seperti saat libur Imlek dan Isra Miraj tahun ini.

"Setiap dua minggu sekali ketika DIY memperpanjang PPKM, juga selalu ada keputusan gubernur agar ASN tidak meninggalkan tempat (keluar kota)," ujar Sultan HB X Senin 29 Maret 2021.

Meski demikian, ujar Sultan, jika ASN itu harus keluar kota untuk keperluan mendesak, maka ia wajib izin dan melaporkan kepergiannya.

"Kalau meninggalkan tempat (Yogya) mesti lapor," ujar Sultan.

Sultan mencontohkan, saat momen libur akhir pekan Imlek 2021 lalu, ASN di Yogya yakni Kepala Dinas Kebudayaan DIY mendapat undangan Bupati Karanganyar, Jawa Tengah. Saat itu ASN bersangkutan diminta menghadiri acara terkait kebudayaan yang digelar di sana yakni perayaan ulang tahun Perjanjian Giyanti.

Maka ASN bersangkutan yang berangkat ke acara itu musti lapor Sultan HB X dulu untuk mendapat persetujuan. Dari persetujuan itu Sultan meneruskannya ke Menteri Dalam Negeri.

"Jadi saya akan menandatangani izinnya (aktivitas bepergian ASN) itu lalu saya laporkan ke Menteri Dalam Negeri," kata Sultan.

Larangan mudik bagi ASN menurut Sultan sudah semestinya dilakukan di masa kasus Covid-19 masih sangat fluktuatif seperti ini. Yogya pun tak mau mengulang kejadian tahun 2020 lalu di masa pasca libur panjang, kasus baru Covid-19 melonjak tajam.

"Memang seharusnya (aturan pelarangan ASN bepergian) sudah termasuk dalam kebijakan PPKM itu sendiri," ujarnya.

Wakil Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Daerah Istimewa Yogyakarta Biwara Yuswantana mengatakan pengalaman dari berbagai daerah, klaster baru Covid-19 makin kerap terjadi lewat berbagai aktivitas sosial keseharian masyarakat.

Misalnya berasal dari takziah, arisan, hajatan, dan sebagainya.

Termasuk di Yogya, yang akhir Maret ini sempat muncul klaster baru yakni klaster takziah di Kabupaten Sleman. Setidaknya 44 orang tertular Covid-19 dalam satu momen usai melayat tetangga mereka yang meninggal dunia di satu dusun.

“Mengubah kebiasaan sosial tidak mudah. Secara tidak sadar, orang saat kembali ke kebiasaan lama, mereka lupa protokol lalu tertular," kata dia.

Menurut Biwara, hal tersebut patut menjadi perhatian bersama. “Apalagi menjelang puasa lebaran, aktivitas-aktivitas akan banyak dalam situasi normal. Itu yang perlu dicermati betul," kata dia.

Biwara menambahkan, soal mudik juga demikian. Aktivitas itu diprediksi bisa memicu konsentrasi masyarakat di suatu daerah dan berpotensi besar meningkatkan kasus baru. (Cak/Rls) 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment