News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Soal KLB, Ahmad Mufaris Demokrat DPRD Kota Jogja : Kami Hanya Akui Kongres V PD

Soal KLB, Ahmad Mufaris Demokrat DPRD Kota Jogja : Kami Hanya Akui Kongres V PD


Anggota DPRD Kota Jogja dari Partai Demokrat Ahmad Mufaris


WARTAJOGJA.ID: Jajaran kader di daerah Yogyakarta ikut berang dengan Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar kubu kontra-Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang menetapkan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum Jumat (5/3) di Sumatra Utara lalu.

Salah satu kader yang menyerukan penolakan atas KLB ilegal itu adalah politikus Demokrat Kota Jogja, Ahmad Mufaris yang juga anggota aktif DPRD Kota Jogja.

"Kami hanya mengakui hasil Kongres V Partai Demokrat yang menetapkan AHY sebagai Ketua Umum, kami dengan tegas menolak KLB di Sumatera Utara itu dengan segala keputusannya," ujar Ahmad Sabtu (6/3).

Ahmad yang duduk sebagai anggota Komisi D DPRD Kota Yogyakarta itu melihat KLB di Sumatera Utara juga tak sesuai mekanisme dan AD/ART partai.

"Kami hanya tunduk dan setia apa yang sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat, dan siap untuk mendukung apapun keputusan dari Ketua Umum AHY," ujar Ahmad.

Ahmad menilai karena KLB yang digelar itu tak sesuai AD/ART jelas tidak memiliki keabsahan penyelenggaraannya.

Selain tidak mendapat restu Majelis Tinggi Partai, banyak syarat yang dilanggar dalam penyelenggaraan KLB itu jika dilihat berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Misalnya, berdasarkan Pasal 83 ayat (1) AD/ART disebutkan bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sebagai penyelenggara Kongres atau Kongres Luar Biasa. Selanjutnya, ayat (2) mengatur, KLB dapat diadakan atas permintaan; Majelis Tinggi Partai atau sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan 1/2 dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan disetujui oleh Majelis Tinggi Partai.

Dalam permintaan tersebut, harus menyebutkan agenda dan alasan-alasan yang jelas diadakannya Kongres Luar Biasa. Selanjutnya, peserta KLB adalah Majelis Tinggi Partai, Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang, Dewan Perwakilan Luar Negeri dan Organisasi Sayap yang telah ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

Sedangkan Pasal 93 mengatur, peserta terdiri dari peserta yang mempunyai hak suara dan peserta yang diundang. Pasal 94 mengatur jumlah hak suara dalam KLB sebagai berikut; Majelis Tinggi Partai 9 hak suara, DPP 5 hak suara, DPD 2 hak suara, DPC 1 hak suara, Dewan Perwakilan Luar Negeri 1 hak suara, dan Organisasi Sayap 1 hak suara.
Pasal 95 mengatur, pengambilan keputusan di KLB Demokrat dapat dilakukan melalui aklamasi dan/atau pemungutan suara. 

Keputusan rapat-rapat Demokrat di setiap tingkatan kepengurusan dinyatakan sah apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah peserta yang hadir.

"Oleh sebab itu, dengan berbagai penilaian jelas sekali KLB itu inskonstitusional," ujar Ahmad Mufaris selaku politisi Partai Demokrat yang kini duduk sebagai anggota DPRD Kota Jogja.

(Cak/Rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment