News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

ANQ Law Firm Launching Aplikasi Penanganan Perkara Mudahkan Layanan Mitra

ANQ Law Firm Launching Aplikasi Penanganan Perkara Mudahkan Layanan Mitra

Direktur ANQ Law Firm, Achmad Nur Qodin, S.HI., MH saat peluncuran aplikasi
penanganan perkara ANQ Law Firm di Solo Jawa Tengah Kamis (25/3/2021)

WARTAJOGJA.ID: Firma hukum kenamaan, ANQ Law Firm melaunching aplikasi penanganan perkara ANQ Law Firm sekaligus mensosialisasikan aplikasi itu kepada para mitra bertempat di Front One Hotel Airport Solo Jawa Tengah Kamis 25 Maret 2021.

Tak kurang 35 mitra yang berasal dari wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya hadir dalam peluncuran aplikasi ANQ Law Firm itu dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Setiap lembaga yang diundang dibatasi hanya dua perwakilan.

Para mitra yang hadir sebagian merupakan perwakilan korporasi. Antara lain KSPPS BMT Bahtera Pekalongan, KSP KUD Mintorejo Demak, BMT Mandiri Jaya, BMT Bina Umat, juga KSPPS Amanah area Jawa Tengah.

“Aplikasi yang kami luncurkan ini adalah aplikasi tentang seputar penanganan perkara terhadap mitra-mitra ANQ Law Firm,” kata Direktur ANQ Law Firm, Achmad Nur Qodin, S.HI., MH di sela peluncuran itu.

Achmad menuturkan aplikasi yang diluncurkan itu terintegrasi dengan laman atau website resmi ANQ Law Firm. Dengan aplikasi ini, mitra-mitra atau klien-klien dibuat lebih mudah untuk mendapat pelayanan. Khususnya dalam hal mengakses perkembangan perkara yang ditangani oleh ANQ Law Firm.

“Jadi tujuan utama aplikasi ini memudahkan mitra kami, mengetahui secara cepat, tentang penanganan perkara yang sedang ditangani ANQ Law Firm,” ujar Achmad.

Direktur ANQ Law Firm, Achmad Nur Qodin, S.HI., MH 

Achmad menuturkan, karena aplikasi ini terintegrasi dengan laman atau website resmi ANQ Law Firm, maka untuk dapat masuk dan mengaksesnya masing-masing mitra sebelumnya diminta melakukan registrasi terlebih dahulu. Tujuan registrasi ini agar tiap mitra memiliki username dan password sendiri.

 “Karena masing-masing mitra akan memiliki password yang berbeda-beda, tidak saling mengetahui, supaya kerahasiaan masing-masing klien juga terjaga,” ujarnya.

Achmad Nur Qodin menambahkan bahwa di sisi lain, aplikasi dan website ANQ Law Firm tidak hanya berisi konten-konten terkait perkembangan penanganan perkara. Tetapi juga memuat sejumlah artikel yang mengangkat dan mengulas berbagai pemikiran terkait dengan perkembangan hukum yang bersifat progresif.

Achmad Nur Qodin menuturkan, ANQ Law Firm juga memiliki konsentrasi dan penanganan khusus di bidang hukum-ekonomi.Yaitu bidang ekonomi dan bidang hukum ekonomi syariah.

“Mayoritas mitra-mitra ANQ Law Firm itu adalah korporasi yang terdiri dari perusahaan, lembaga keuangan, seperti BPR dan BMT yang menyebar di seluruh Jawa Tengah,” ujarnya.

Melalui aplikasi ini, ANQ Law Firm mengusung misi untuk bisa memberikan pelayanan lebih baik kepada mitra-mitranya. Dengan layanan yang lebih mudah dan praktis melalui aplikasi itu, para mitra pun diharapkan terlayani dengan sebaik-baiknya dan puas akan hasilnya.

“Jadi misi kami bisa melayani mitra sebaik-baiknya,” ujarnya.

Didukung SDM Handal 

ANQ Law Firm pun dalam geraknya disokong sumber daya manusia (SDM) yang kompeten di bidangnya dan telah berpengalaman dalam berbagai penanganan perkara khusunya bidang hukum-ekonomi.

Achmad Nur Qodin menyebut, dalam lembaganya berhimpun tak kurang 15 orang yang fokus dalam layanan ANQ Law Firm.

Suasana peluncuran aplikasi
penanganan perkara ANQ Law Firm di Solo Jawa Tengah Kamis (25/3/2021)

ANQ Law Firm banyak dikenal oleh corporation yaitu perusahaan dan lembaga keuangan, sehingga ANQ Law Firm fokus pada penanganan perkara-perkara ekonomi, dan ekonomi syariah.

Namun ANQ Law Firm masih tetap menerima perkara-perkara lain selain ekonomi syariah baik itu di lingkungan peradilan umum dan peradilan agama. Mitra-mitra ANQ Law Firm sudah menyebar diseluruh Jawa Tengah. (Arifin)

 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment